Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
223/Pdt.G/2026/PN Pdg Ferdian Lesmana PT.Maybank Indonesia Finance Kantor Cabang Padang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 223/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ferdian Lesmana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRI.SH.Ferdian Lesmana
Tergugat
NoNama
1PT.Maybank Indonesia Finance Kantor Cabang Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang mengancam penarikan kendaraan milik Penggugat sebelum ada putusan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Tergugat tidak berhak melakukan penarikan atau eksekusi terhadap kendaraan Toyota Raize BA 1409 BG Nomor Rangka MHKAA1BA0NJ064513 Nomor Mesin 1KRA731238 tanpa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menahan diri dari segala tindakan penarikan, somasi, intimidasi, atau bentuk penagihan yang bersifat mengancam terhadap Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000,-( seratus juta rupiah ).
  7. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan restrukturisasi atau rescheduling pembiayaan sesuai kesepakatan baru yang wajar dan layak bagi kedua belah pihak;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim  Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak