Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.B/2026/PN Pdg MEGA PUTRI, SH, MH MASRI PGL MASRI BIN NURSAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 337/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2801/L.3.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MEGA PUTRI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRI PGL MASRI BIN NURSAMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa MASRI Pgl MASRI Bin NURSAMAN pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desmeber tahun 2025 bertempat di sebuah bengkel sepeda motor yang beralamat di Jalan Kuranji No. 34 Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memanjat, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil atau pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”,

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MASRI Pgl MASRI Bin NURSAMAN pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desmeber tahun 2025 bertempat di sebuah bengkel sepeda motor yang beralamat di Jalan Kuranji No. 34 Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian”,

Pihak Dipublikasikan Ya