Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Pdg POPPY IRAWAN Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1POPPY IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Walikota Padang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  seluruhnya;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau menyelesaikan serta membayar kewajibannya atas hak Penggugat adalah perbuatan WanPrestasi sebagaimana diatur dalam pasal 1238 KUHPerdata

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga sebesar Rp.1.273.033.998,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tiga puluh tiga ribu sembilan puluh sembilan delapan rupiah) dan dapat dibulatkan menjadi Rp. 1.327.084.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan puluh empat ribu rupiah);

 

  1. Menyatakan sita jaminan yang kuat, sah dan berharga (conservatoir beslag) atas kekayaan Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri berupa Barang Milik Daerah Objek Wisata pantai Air Manis Padang yang terletak di Pantai Air Manis Kecamatan Padang Selatan Kota Padang dengan nilai sebesar Rp. 9. 585.700.000,- (Sembilan milyar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;

 

SUBSIDER

Dan apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak