Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2026/PN Pdg Leni Eva Nurianti, S.H., M.H ARI CANIAGO PGL. ARI BIN ARDIANTO. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1923/L.3.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Leni Eva Nurianti, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI CANIAGO PGL. ARI BIN ARDIANTO.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa Ari Caniago pgl. Ari bin Ardianto pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Palinggam VI Rt.03 Rw.03 Kel.Pasa Gadang Kec. Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana terdakwa ditangkap di Pinggir Jalan Palinggam VI Rt.03 Rw.03 Kel. Pasa Gadang Kec. Padang Selatan Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa Ari Caniago pgl. Ari bin Ardianto pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Palinggam VI Rt.03 Rw.03 Kel. Pasa Gadang Kec. Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana terdakwa ditangkap di Pinggir Jalan Palinggam VI RT.03 RW.03 Kel. Pasa Gadang Kec. Padang Selatan Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya