| Petitum |
Dalam Provisi:--------------------------------------------------------------------------
Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atasa atas tanah Milik TERGUGAT dan segala yang ada diatasnya, antara lain :----------------------
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kantor Cabang Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 Padang, terletak Jalan. Bagindo Aziz Chan No.22, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang atas nama nama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra 1912 (Tergugat);----------------------------------------------------------------------------
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Sumatera No. A.5 Rt.02 Rw.04 Kelurahan Ulak Karang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dan berikut Bangunan dan apa-apa yang ada di atasnya dan atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HOB) No.210/KeI. Ulak Karang Utara diterbitkan 20 Oktober 1999 dengan Surat Ukur No.94 Tahun 2016 seluas 479 M2 atas nama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra 1912; ----------------------
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Bunda l, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumtera Barat dan berikut Bangunan dan apa-apa yang ada di atasnya dan atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Hak Bangunan (HGB) No.163/Kel. Ulak Karang Utara diterbitkan 3 Pebruari 2003 dengan Surat Ukur No.101/UKU/2002 seluas 180 M2 A/N Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra 1912 (Tergugat);------------------------------------------------------
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Bunda l, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumtera Barat dan berikut Bangunan dan apa-apa yang ada di atasnya dan atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Hak Bangunan (HGB) No. 164/Kel. Ulak Karang Utara diterbitkan 3 Pebruari 2003 dengan Surat Ukur No.102/UKU/2002 seluas 180 M2 A/N Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra 1912 (Tergugat);------------------------------------------------------
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Bunda l, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumtera Barat dan berikut ----
Bangunan dan apa-apa yang ada di atasnya dan atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Hak Bangunan (HGB) No. 166/Kel. Ulak Karang Utara diterbitkan 20 September 2003 dengan Surat Okur No.00111/2002 seluas 180 M2 A/N Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra 1912 (Tergugat);------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ----------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;-----------------
- Menyatakan tindakan Tergugat telah menimbulkan kerugian materil dan immateril pada PENGGUGAT;----------------------------------------------------------------
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama antara PT Pasoka Sumber Karya dengan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 tentang Program Asuransi Pesangon Sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Bagi Karyawan/ti PT. Pasoka Sumber Karya Nomor PT Pasoka Sumber Karya : 837/PJJ/PSMBK.10/09.2008, Nomor AJB Bumiputera 1912 : 085/BP-PD.PT. Pasoka/PKS/VII/2008 adalah sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen);--------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Polis Asuransi Kumpulan Nomor Polis 61862 tanggal 17 September 2008 adalah Sah dan Mengikat;--------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat selaku Penanggung telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayar klaim yang telah Penggugat ajukan terhitung sejak bulan November 2019 sampai bulan Desember 2025;--------------------------------------------------
- Bahwa kebijakan PNM (Penurunan Nilai Manfaat) sebagaimana surat pemberitahuan secara tertulis Tergugat kepada seluruh pemegang polis melalui surat nomor 191/DIR/EKST/II/2023 tanggal 24 Februari 2023, hal “informasi kebijakan untuk penyelamatan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 merupakan suatu kebijakan yang tidak berdasar dan keliru;-----------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangan yang telah Penggugat talangi terlebih dahulu kepada peserta (karyawan/ti) sebesar Rp. 15.118.812.183,- (lima belas milyar seratus delapan belas juta dua ratus dua belas ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), yang telah Penggugat bayarkan terlebih dahulu kepada Peserta;-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai kepada Penggugat biaya-biaya dalam pengurusan penyelesaian tidak mampunya Tergugat dalam membayarkan klaim manfaat asuransi program Pesangon sebesar 78.598.518.- (tujuh puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus delapan belas rupiah);-----
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran atas kerugian immaterial kepada PENGGUGAT secara tunai, senilai Rp 7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen) atas harta-harta milik TERGUGAT berupa:------------------
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kantor Cabang Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 Padang, terletak Jalan. Bagindo ---
Aziz Chan No.22, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang atas nama nama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra 1912 (Tergugat);----------
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Sumatera No. A.5 Rt.02 Rw.04 Kelurahan Ulak Karang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dan berikut Bangunan dan apa-apa yang ada di atasnya dan atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HOB) No.210/KeI. Ulak Karang Utara diterbitkan 20 Oktober 1999 dengan Surat Ukur No.94 Tahun 2016 seluas 479 M2 atas nama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra 1912;--------------
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Bunda l, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumtera Barat dan berikut Bangunan dan apa-apa yang ada di atasnya dan atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Hak Bangunan (HGB) No.163/Kel. Ulak Karang Utara diterbitkan 3 Pebruari 2003 dengan Surat Ukur No.101/UKU/2002 seluas 180 M2 A/N Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra 1912 (Tergugat);---------------------------------------------------
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Bunda l, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumtera Barat dan berikut Bangunan dan apa-apa yang ada di atasnya dan atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Hak Bangunan (HGB) No. 164/Kel. Ulak Karang Utara diterbitkan 3 Pebruari 2003 dengan Surat Ukur No.102/UKU/2002 seluas 180 M2 A/N Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra 1912 (Tergugat);--------------------------------------
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Bunda l, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumtera Barat dan berikut Bangunan dan apa-apa yang ada di atasnya dan atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Hak Bangunan (HGB) No. 166/Kel. Ulak Karang Utara diterbitkan 20 September 2003 dengan Surat Okur No.00111/2002 seluas 180 M2 A/N Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra 1912 (Tergugat);---------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya;-------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau; ------------------------------------------------------------------
- Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|