| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 494/Pid.B/2026/PN Pdg | SANDRA OCTHARINI,SH | BUDI ISKANDAR PGL. BUDI BIN SYAFRUDIN YUSAK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 494/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4562/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU: Bahwa terdakwa BUDI ISKANDAR Pgl. BUDI Bin SYAFRUDIN YUSAK pada hari Jumat tanggal 11 bulan November tahun 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Jl. Rambutan No. 233 RT 001 RW 007 Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, berupa uang milik saksi korban Devi Sevriati sebesar Rp.50.000.000,-
ATAU KEDUA: Bahwa awalnya terdakwa memasang iklan penjualan rumah yang beralamat di Jl. Rambutan No. 233 RT 001 RW 007 Kel. Indarung Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang dengan luas tanah dan bangunan 144 M2, sertifikat Hak Milik No. 1241 atas nama Linda Wahyuni melalui Market Place seharga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sekira bulan November 2022 saksi korban membaca iklan dan tertarik untuk membeli rumah yang di iklankan tersebut, dimana alamat rumah yang dijual tersebut dekat dengan rumah saksi korban. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib saksi korban langsung datang untuk melihat-lihat rumah tersebut dan saksi korban bertemu dengan orang tua terdakwa yang bernama Ely Arief. Bahwa pada saat itu saksi korban mengatakan ingin membeli rumah tersebut dan orang tua terdakwa mengatakan agar datang keesokan harinya saja untuk bertemu dengan anak nya yaitu terdakwa Budi Iskandar. Bahwa selanjutnya saat saksi korban kembali ke Lokasi rumah yang dijual tersebut, saksi korban bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa rumah tersebuta dalah milik terdakwa namun sedang menajdi agunan di Bank Mestika dan saksi korban diperlihatkan fotocopy sertifikat hak milik rumah tersebut dimana SHM tersebut tercatat dengan nama Linda Wahyuni. Bahwa selanjutnya antara saksi korban dan terdakwa mulai tawar menawar harga rumah yang akan dijual tersebut dan sepakat harga tersebut adalah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan selanjutnya saksi korban akan menyerahkan uang muka pembelian rumah tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setelah membuat perjanjian di kantor notaris. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 November 2022 sekira pukul 11.00 Wib saksi korban datang ke kantor notaris Heral Yomi, SH.,MKn didampingi oleh suami korban dimana pada saat itu saksi korban langsung bertemu dengan terdakwa dan Linda Wahyuni yang merupakan adik terdakwa. Selanjutnya saksi korban dan Linda Wahyuni melakukan perjanjian jual beli rumah tersebut seharga Rp. 300.000.000,- dimana akan dibayarkan DP sebesar Rp. 100.000.000,- yang mana sisa nya Rp. 200.000.000,- akan dilunasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun setelah perjanjjian jual beli dibuat. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar uang DP nya ditransfer ke rekening ibu terdakwa yaitu atas nama Ely Arief sebesar Rp. 50.000.000,- dan sisanya akan diberikan oleh saksi korban pada malam harinya secara tunai kepada terdakwa. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
