| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BIMA SAKTI Pgl. BIMA Bin DARMAWI LATIF (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Masjid Raya Pasar Baru tepatnya di Jl. Dr. Moh. Hatta No. 3 RT – RW -, kel. Cupak Tangah, kec. Pauh kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |