| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 435/Pid.B/2026/PN Pdg | Essa Tri Larasakti, SH | MARJONO PGL JONO BIN SYAMSUDDIN T | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 435/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3717/L.3.10/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR PERTAMA Bahwa Terdakwa MARJONO pgl JONO Bin SYAMSUDDIN T pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib atau yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau di tahun 2026 bertempat di Jl. Sasok Ubi Pabrik Es UPT TPI Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil
DAN KEDUA Bahwa Terdakwa MARJONO pgl JONO Bin SYAMSUDDIN T pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau di tahun 2026 bertempat di Jl. Sasok Ubi Pabrik Es UPT TPI Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa MARJONO pgl JONO Bin SYAMSUDDIN T pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau di tahun 2026 bertempat di Jl. Sasok Ubi Pabrik Es UPT TPI Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
