Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg FAIZUL PT. Inti Sukses Sumatera Cq. Didi Sidore Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1FAIZUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROMI YUFHENDRA, S.HFAIZUL
Tergugat
NoNama
1PT. Inti Sukses Sumatera Cq. Didi Sidore
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PETITUM (TUNTUTAN PENGGUGAT)

 

Berdasarkan alasan-alasan dan uraian fakta hukum di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat (PT. INTI SUKSES SUMATERA) terhadap Penggugat (FAIZUL) sejak tanggal 31 Maret 2026 adalah Batal Demi Hukum / Tidak Sah dan Putus karena alasan Efisiensi / Kesalahan Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat (PT. INTI SUKSES SUMATERA) untuk membayar secara tunai, sekaligus, dan seketika seluruh hak-hak Penggugat akibat PHK dan sisa hak keuangan terutang dengan total sebesar *Rp48.847.471,- (Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang hingga seluruh pembayaran dilunasi;
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan kantor Tergugat yang terletak di Jl. Ps. Hilir No. 51 Ps. Gadang, Padang Selatan, Kota Padang;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Kasasi maupun perlawanan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perselisihan ini.

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim PHI Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak