| Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa Terdakwa ERWINSYAH Panggilan ERWIN Bin BARUDDIN pada hari Sabtu tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 05.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2026 bertempat pada Jalan Benteng RT.001 RW.003, Kel. Cupak Tangah, Kec. Pauh Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, bahwa terdakwa mengambil sesuatu benda yaitu Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain bahwa uang tersebut merupakan milik saksi JONI EFENDI dan NILA NIRWANA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa seizin dari berhak yakni JONI EFENDI dan NILA NIRWANA, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, |