| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembatah adalah Pembantah yang memiliki itikad baik;
- Menyatakan sahnya dan berkekuatan hukum surat perjanjian antara Pembantah dengan Terbantah 1 pada Tahun 1992 dan Surat Perjanjian antara Pembantah dan Terbantah 1 Pada Tahun 2012;
- Menyatakan Bahwa Pembantah memiliki hak atas sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 6071, SHM No. 6072 dan SHM No. 3420 yang terletak di Kelurhana Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atas nama Muhammad Yusuf yang telah dijadikan jaminan/agunan kredit pada Terbantah 2;
- Menyatakan Bahwa apa yang dilakukan Oleh Para Terbantah adalah perbuatan Melawan hukum;
- Menyatakan Bahwa Pelaksanaan Proses Lelang atas Jamninan Milik Terbantah 1 berupa sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 6071, SHM No. 6072 dan SHM No. 3420 yang terletak di Kelurhana Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atas nama Muhammad Yusuf yang dilakukan Terbantah 3 atas permintaan Terbantah 2 adalah tidak sah/cacat Hukum atau batal demi hukum;
- Menyatakan semua proses balik nama Kepada Terbantah 5 oleh Terbantah 4 atas dasar lelang yang dilakukan oleh Terbantah 3 adalah tidak sah/Cacat Hukum/ tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Penetapan Terbantah 5 Sebagai Pemenang Lelang adalah tidak sah/cacat hukum atau tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Terbantah membayar ganti kerugian yang diderita Pembantah secara Materil sejumlah Rp.2.500.000.000,00 (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan Immateril sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Terbantah 5 untuk tidak diproses permohonan Eksekusi yang diajukannya kepada Pengadilan Negeri Padang sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap/ Inkracht van gewijsde;
- Menghukum Terbantah 5 untuk tidak menguasai objek perkara sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengembalikan Status Objek Sengketa Pada keadaan semula sebagai Agunan pada Bank Mega Cabang Padang untuk dititipkan pada Pengadilan Negeri Padang agar dapat dikonsinyasikan guna pemenuhan hak-hak Pembantah;
- Menghukum Para Terbantah membayar semua biaya yang ditimbulkan atas perkara ini;
SUBSIDER
Atau:
Jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya... |