Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.Bth/2025/PN Pdg ZUWARTI 1.M. Yusuf
2.ZULHELMA
3.PT. Bank MEga Tbk cq. Bank Mega Cabang Padang
4.Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan RI cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negera (DJKN) cq. Kanwil DJKN Sumatera Barat, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)q
5.Kemetrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional/BPN cq. Kepala Kantor wilayah BAdan Pertanahan Sumatera BArat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
6.YUFANTRI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 137/Pdt.Bth/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZUWARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yunasti Helmy, SHZUWARTI
Tergugat
NoNama
1M. Yusuf
2ZULHELMA
3PT. Bank MEga Tbk cq. Bank Mega Cabang Padang
4Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan RI cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negera (DJKN) cq. Kanwil DJKN Sumatera Barat, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)q
5Kemetrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional/BPN cq. Kepala Kantor wilayah BAdan Pertanahan Sumatera BArat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
6YUFANTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembatah adalah Pembantah yang memiliki itikad baik;
  3. Menyatakan sahnya dan berkekuatan hukum surat perjanjian antara Pembantah dengan Terbantah 1 pada Tahun 1992 dan Surat Perjanjian antara Pembantah dan Terbantah 1 Pada Tahun 2012;
  4. Menyatakan Bahwa Pembantah memiliki hak atas sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 6071, SHM No. 6072 dan SHM No. 3420 yang terletak di Kelurhana Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atas nama Muhammad Yusuf yang telah dijadikan jaminan/agunan kredit pada Terbantah 2;
  5. Menyatakan Bahwa apa yang dilakukan Oleh Para Terbantah adalah perbuatan Melawan hukum;
  6. Menyatakan Bahwa Pelaksanaan Proses Lelang atas Jamninan Milik Terbantah 1 berupa sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 6071, SHM No. 6072 dan SHM No. 3420 yang terletak di Kelurhana Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atas nama Muhammad Yusuf yang dilakukan Terbantah 3 atas permintaan Terbantah 2 adalah tidak sah/cacat Hukum atau batal demi hukum;
  7. Menyatakan  semua proses balik nama Kepada Terbantah 5 oleh Terbantah 4 atas dasar lelang yang dilakukan oleh Terbantah 3 adalah tidak sah/Cacat Hukum/ tidak berkekuatan hukum;
  8. Menyatakan Penetapan Terbantah 5 Sebagai Pemenang Lelang adalah tidak sah/cacat hukum atau tidak berkekuatan hukum;
  9. Menghukum Para Terbantah membayar ganti kerugian yang diderita Pembantah secara Materil sejumlah Rp.2.500.000.000,00 (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan Immateril sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  10. Menghukum Terbantah 5 untuk tidak diproses permohonan Eksekusi yang diajukannya kepada Pengadilan Negeri Padang sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap/ Inkracht van gewijsde;
  11. Menghukum  Terbantah 5 untuk tidak menguasai objek perkara sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  12. Mengembalikan Status Objek Sengketa Pada keadaan semula sebagai Agunan pada Bank Mega Cabang Padang untuk dititipkan pada Pengadilan Negeri Padang agar dapat dikonsinyasikan guna pemenuhan hak-hak Pembantah;
  13. Menghukum Para Terbantah membayar semua biaya yang ditimbulkan atas perkara ini;

 

SUBSIDER

Atau:

Jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak