Dakwaan |
Bahwa terdakwa RIMA MELATI Pgl RIMA Binti JAMAL (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 19.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari Tahun 2024, bertempat Toko Point Break di Basko Grand Mall Jalan Prof. Dr. Hamka No. 2A Kelurahan Air Tawar Barat Kecamatan Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu,
|