| Petitum |
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil gugatan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara dalam suatu hari persidangan yang akan ditentukan kemudian, serta selanjutnya memeriksa dan memberikan putusan yang sedapatnya dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT terhadap PARA PENGGUGAT tanpa membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak lainnya kepada PARA PENGGUGAT bertentangan dengan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”
- Menghukum TERGUGAT membayarkan uang kompensasi dan penggantian hak lainnya yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 132.638.566,00 (seratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah)dengan rincian sebagai berikut;
PENGGUGAT I
|
a.
|
Uang Pesangon
|
1 x 9 x Rp. 5.514.466
|
Rp. 49.630.194
|
|
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
5 x Rp. 5.514.466
|
Rp. 27.572.330
|
|
|
Uang Penggantian Hak
|
12/25 x Rp. 5.514.466
|
Rp. 2.646.944
|
|
TOTAL
|
Rp. 79.849.468
|
PENGGUGAT II
|
a.
|
Uang Pesangon
|
1 x 9 x Rp. 3.645.656
|
Rp. 32.810.904
|
|
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
5 x Rp. 3.645.656
|
Rp. 18.228.280
|
|
|
Uang Penggantian Hak
|
12/25 x Rp. 3.645.656
|
Rp. 1.749.915
|
|
TOTAL
|
Rp. 52.789.098
|
- Membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut karena PARA PENGGUGAT bukan kategori “Mengundurkan Diri” sehingga bisa menerima manfaat JKP yang merupakan hak PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Meminta Majelis Hakim apabila TERGUGAT tidak menjalankan Putusan sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengadilan, maka dengan ini menetapkan TERGUGAT secara serta merta memberikan Kuasa kepada PENGGUGAT dan Kuasanya untuk dapat mengakses Rekening Bank TERGUGAT dimanapun berada dan/atau terdaftar untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak PARA PENGGUGAT atas Putusan Pengadilan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi.
SUBSIDER
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |