Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Pdg 1.ARMI SIMON, Bsc
2.HELMI YUSUF A.SIMON
1.RYENDRA EKA SAPUTRA
2.TARI AGUSTINA
3.BANK BTN KOTA PADANG
4.H.HENDRI FINAL.SH
5.BADAN PERTANAHAN KOTA PADANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARMI SIMON, Bsc
2HELMI YUSUF A.SIMON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RYENDRA EKA SAPUTRA
2TARI AGUSTINA
3BANK BTN KOTA PADANG
4H.HENDRI FINAL.SH
5BADAN PERTANAHAN KOTA PADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Para Penggugat seluruhnya;----------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1.A dan Tergugat 2 membuat perjanjian Kredit No.0000920150211000014 tertanggal 26 Februari 2015 dengan menjadikan  SHM No.822 / Kelurahan Lubuk Begalung Nan.XX , NIB.03.01.10.05.00346,  Surat Ukur tanggal 23/10 /2004 No.00288/204, luas 190 M2, milik Para Penggugat yaitu HELMI YUSUF A.SIMON sebagai objek perjanjian adalah merupakan perbuatan melakukan hukum;-----
  3. Membatalalkan Perjanjian Kredit No.0000920150211000014 tertanggal 26 Februari 2015 dengan segala hukumnya;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1.A dan Tergugat 3 yang membuat Akta Jual-Beli No.138/2015 tangggal 26 Februari  2016 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;----------------------------------------------------------------------
  5. Membatalkan Akta Jual-Beli No. 138/2015 tanggal 26 Februari  2016  yang dibuat oleh Tergugat 3 dengan segala akibat hukumnya;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan pendaftaran peralihan tanah sengketa dari nama Para Penggugat (HELMI YUSUF A.SIMON) ke atas nama Tergugat 1.B ( TARI AGUSTINA ) oleh Tergugat 4 adalah “ Tidak Sah ” .-------------------------------------
  7. Menyatakan Pemberian hak tanggugan tanah banguna ruko dan rumah oleh Tergugat 1.A sebagai jaminan hutangnya kepada Tergugat 2  sebagai jaminan hutangnya kepada Tergugat 2 yang dibuat oleh Tergugat 3 dengan Hak Tanggungan Pertama HT.No.1384/2015 /Akta PPAT H.Henri Final, SH / Tergugat 3 tanggal 09 April 2015 No.251/2015 adalah  “ Tidak Sah”;-------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan pendaftaran Hak Tanggugan atas tanah bangunan ruko dan rumah oleh Tergugat 4 atas nama Tergugat 1.B adalah  “ Tidak Sah “.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Tergugat 4 mencoret dan menghapuskan pendaftaran peralihan tanah sengketa dari nama Para Penggugat ke atas nama Tergugat 1.B , mencoret dan menghapuskan pendaftaran hak tanggungan;-------------
  10. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan atas nama Tergugat 1.B Tidak mempunyai kekuatan eksekusitorial;---
  11. Menghukum Tergugat 4 menerbitkan sertifikat tanah bangunan ruko dan rumah kepada nama Para Penggugat semula ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  12. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa adalah Sah dan beharga;----------------------------
  13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bj Voraad) sekali pun ada banding, kasasi atau verzet ;------------------------------------------------------------------------------------------------
  14. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, atau ; Mohon Putusan yang seadil-adilnya ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Padang dan Majelis hakim berpendapat lain, agar mendapat keputusan yang mencerminkan adanya penegakan hukum, wibawa hukum dan kepastian hukum, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak