Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg FITRI YOSA CV RILI GRUP ( DALAS SWALAYAN ) Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1FITRI YOSA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV RILI GRUP ( DALAS SWALAYAN )
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI  

  1. Memerintahkan Tergugat membayar gaji Penggugat/Upah proses kepada Penggugat terhitung sejak Tergugat melakukan PHK kepada Penggugat sampai gugatan ini diajukan kepengadilan sejumlah Rp 22.000.000.- ( Dua puluh dua juta rupiah )dengan rincian sebagai berikut :
  1. Gaji bulan September 2025 Rp. 3.800.000.-
  2. Gaji bulan Oktober  2025     Rp.3.800.000.-
  3. Gaji bulan November 2025   Rp. 3.800.000.-
  4. Gaji bulan Desember 2025   Rp.3.800.000.-
  5. Gaji bulan Januari    2025   Rp.3.800.000.-
  6. Gaji bulan Februari   2025   Rp.3.800.000.-

                       

                             Jumlah Rp. 22.000.000.- 

 

  1. Memerintahkan Tergugat Tetap membayarkan gaji Penggugat/ Upah Proses kepada Penggugat setiap bulanya terhitung sejak bulan September 2025 sampai dengan perkara aquo memiliki kekuatan tetap (inkract van gewisjde). 

 

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum surat pemberhentian Nomor: 08.21/SP/HRD/05/VIII/2025 tertangal 21 Agustus 2025 yang dikeluarkan Tergugat
  3. Menyatakan Penggugat adalah Karyawan diperusahaan Tergugat pada bagian Buyer
  4. Menyatakan tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Penggugat dengan tidak bersedia membayar hak-hak normatif Penggugat berupa uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak lainya adalah tindakan tidak sah menurut ketentuan Pasal 164 ayat (3) dan Pasal 156 ayat (1),(2),(3) dan (4) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  5. Menghukum Tergugat  Untuk membayar hak-hak Normatif Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak diambil sampai dengan gugatan ini diajukan berdasarkan gaji terakhir yang diterima sejumlah Rp. 62.024.000.- ( Enampuluh dua juta dua puluh empat ribu rupiah. dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon 9 x Rp.3.800.000,-....................... =Rp.34.000.000,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja 7 x Rp. 3.800.00,- =Rp.26.600.000,-
  3. Uang Penggantian Hak Rp3.000.000,-x 12/25.......=Rp. 1.824,000,-

                                                               Jumlah Rp. 62.024.000.-   

 

  1. Menghukum Tergugat mengeluarkan surat pengalaman Kerja atas nama Penggugat yang pada intinya menyatakan Penggugat telah melaksanakan pekerjaanya dengan baik selama bekerja ditempat Tergugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga ( van waarde verklaad) sita jaminan yang diletakan terhadap aset – aset yang dimiliki Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- ( Satu juta rupiah) per/hari keterlambatan dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (vit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi.

 

 

SUBSIDER

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya