| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Fadril Yudha Putra Pgl Yudha Bin Spfyan Effendi pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2026, sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2026, bertempat di tepi Jalan Pasar Raya Padang Kelurahan Kampung Jao Kecamatan Padang Barat Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksu untuk dimiliki secara melawan hukum |