| Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan tuntutan provisi Para Penggugat;
- Memerintahkan Memerintahkan Tergugat I sampai dengan Tergugat XV untuk tidak mengalihkan, menjual, memindahtangankan, menjaminkan, menambah bangunan, atau melakukan tindakan lain yang mengubah keadaan fisik maupun status penguasaan tanah objek sengketa selama pemeriksaan perkara berlangsung sampai dengan dijatuhkannya putusan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat mempunyai hak dan kepentingan hukum atas tanah objek sengketa seluas kurang lebih 3 (tiga) hektare, yang terletak di Jalan Ampang Karang Ganting, RT.01/RW.08 dan RT.03/RW.08, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam surat gugatan;
- Menyatakan tanah objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 2 merupakan tanah yang didalilkan sebagai tanah kaum Suku Tanjung Kapalo Paruik Pandito Tapian Ampang, yang riwayat penguasaannya berasal dari Si Kabau beserta keturunannya, berdasarkan riwayat dan bukti-bukti yang diajukan dalam perkara ini;
- Menyatakan penguasaan dan/atau pemanfaatan bagian tanah objek sengketa oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XV tanpa dasar hak yang sah dan merugikan hak Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XV yang terbukti menguasai bagian tanah objek sengketa tanpa dasar hak yang sah untuk mengosongkan dan menyerahkan bagian tanah yang masing-masing dikuasainya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari penguasaan Para Tergugat maupun pihak lain yang memperoleh hak penguasaan dari Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat yang berdasarkan pemeriksaan perkara terbukti bertanggung jawab atas timbulnya kerugian untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp82.500.000.000,00 (delapan puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) atas hilangnya manfaat ekonomis berupa nilai sewa tanah selama masa penguasaan yang menjadi dasar tuntutan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat yang berdasarkan pemeriksaan perkara terbukti bertanggung jawab atas timbulnya kerugian untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XV untuk menghentikan segala bentuk penguasaan dan/atau pemanfaatan bagian tanah objek sengketa yang tidak mempunyai pelepasan hak dari Para Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat XVI, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, untuk memperlihatkan dan menyampaikan kepada Pengadilan salinan resmi buku tanah, warkah, surat ukur, gambar ukur, peta pendaftaran tanah, peta bidang tanah, serta dokumen administrasi pertanahan lainnya yang menjadi dasar pendaftaran dan penerbitan hak atau sertifikat atas bidang-bidang tanah yang terletak di dalam, berada pada, atau bertumpang tindih dengan tanah objek sengketa seluas kurang lebih 3 (tiga) hektare di Jalan Ampang Karang Ganting, RT.01/RW.08 dan RT.03/RW.08, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, termasuk dokumen yang berkaitan dengan NIB 01115, NIB 00725, NIB 0726, dan NIB 00727 sepanjang berdasarkan data administrasi pertanahan bidang-bidang tersebut berkaitan dengan objek sengketa;
- Memerintahkan Tergugat XVI untuk memberikan keterangan mengenai nomor hak atau sertifikat, nama pemegang hak yang tercatat, luas, letak, batas-batas, riwayat pendaftaran, serta dasar penerbitan hak atau sertifikat atas bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 9, sepanjang data tersebut tercatat dan berada dalam kewenangannya, untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian perkara a quo;
- Menyatakan bahwa sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan di atas dan/atau mencakup sebagian atau seluruh tanah objek sengketa merupakan sertifikat yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat, serta tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan hak Para Penggugat atas tanah objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XV yang tidak melaksanakan kewajiban pengosongan dan penyerahan tanah sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 5 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan kewajiban tersebut setelah putusan dapat dilaksanakan, sepanjang dibenarkan menurut hukum;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing;
- Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski masih ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali
SUBSIDAIR :
Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, Para Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |