Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1.A dan Tergugat 2 membuat perjanjian Kredit No.0000920150211000014 tertanggal 26 Februari 2015 dengan menjadikan SHM No.822 / Kelurahan Lubuk Begalung Nan.XX , NIB.03.01.10.05.00346, Surat Ukur tanggal 23/10 /2004 No.00288/204, luas 190 M2, milik Para Penggugat yaitu HELMI YUSUF A.SIMON sebagai objek perjanjian adalah merupakan perbuatan melakukan hukum;-----
- Membatalalkan Perjanjian Kredit No.0000920150211000014 tertanggal 26 Februari 2015 dengan segala hukumnya;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1.A dan Tergugat 3 yang membuat Akta Jual-Beli No.138/2015 tangggal 26 Februari 2016 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;----------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Akta Jual-Beli No. 138/2015 tanggal 26 Februari 2016 yang dibuat oleh Tergugat 3 dengan segala akibat hukumnya;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan pendaftaran peralihan tanah sengketa dari nama Para Penggugat (HELMI YUSUF A.SIMON) ke atas nama Tergugat 1.B ( TARI AGUSTINA ) oleh Tergugat 4 adalah “ Tidak Sah ” .-------------------------------------
- Menyatakan Pemberian hak tanggugan tanah banguna ruko dan rumah oleh Tergugat 1.A sebagai jaminan hutangnya kepada Tergugat 2 sebagai jaminan hutangnya kepada Tergugat 2 yang dibuat oleh Tergugat 3 dengan Hak Tanggungan Pertama HT.No.1384/2015 /Akta PPAT H.Henri Final, SH / Tergugat 3 tanggal 09 April 2015 No.251/2015 adalah “ Tidak Sah”;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan pendaftaran Hak Tanggugan atas tanah bangunan ruko dan rumah oleh Tergugat 4 atas nama Tergugat 1.B adalah “ Tidak Sah “.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat 4 mencoret dan menghapuskan pendaftaran peralihan tanah sengketa dari nama Para Penggugat ke atas nama Tergugat 1.B , mencoret dan menghapuskan pendaftaran hak tanggungan;-------------
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan atas nama Tergugat 1.B Tidak mempunyai kekuatan eksekusitorial;---
- Menghukum Tergugat 4 menerbitkan sertifikat tanah bangunan ruko dan rumah kepada nama Para Penggugat semula ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa adalah Sah dan beharga;----------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bj Voraad) sekali pun ada banding, kasasi atau verzet ;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, atau ; Mohon Putusan yang seadil-adilnya ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Padang dan Majelis hakim berpendapat lain, agar mendapat keputusan yang mencerminkan adanya penegakan hukum, wibawa hukum dan kepastian hukum, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |