Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
654/Pid.Sus/2026/PN Pdg Leni Eva Nurianti, S.H., M.H GINO FERNANDO PGL GINO BIN ELFA ANDRI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 654/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5964/L.3.10/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Leni Eva Nurianti, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GINO FERNANDO PGL GINO BIN ELFA ANDRI.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa Gino Fernando pgl Gino bin Elfa Andri pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah gang RT. 02 RW. 05 Kel. Sawahan Timur Kec. Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana terdakwa ditangkap di dalam sebuah gang RT. 02 RW. 05 Kel. Sawahan Timur Kec. Padang Timur Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa Gino Fernando pgl Gino bin Elfa Andri pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah gang RT. 02 RW. 05 Kel. Sawahan Timur Kec. Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana terdakwa ditangkap di dalam sebuah gang RT. 02 RW. 05 Kel. Sawahan Timur Kec. Padang Timur Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” yang dilakukan terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

Pihak Dipublikasikan Ya