| Dakwaan |
Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib di jalan Kampung Tarusan Rt. 003 Rw. 003 Kel. Aia Pacah Kec. Koto Tangah Kota Padang ketika diadakan musyawarah menyelesaikan pertengkaran antara kemenakan ALI MARNES dengan kemenakan EDRIWANTO, pada saat musyawarah ketika EDRIWANTO berbicara kearah saksi SEPRI MARLITA yang merupakan kakak kandung ALI MARNES, ALI MARNES sedikit tertawa, tidak senang melihat ALI MARNES sedikit tertawa, EDRIWANTO menegur pelapor dan memukul pelapor sebanyak satu kali menggunakan tangan kearah kepala lalu ALI MARNES mencoba membalas perbuatan EDRIWANTO namun pelapor ditahan oleh saksi SEPRI MARLITA, kemudian datang terlapor FAJRI ALRI SUKMA dari arah belakang pelapor dan memukul pelapor menggunakan tangan sebanyak 2 kali kearah kepala, lalu ALI MARNES terjatuh yang mengakibatkan luka di bagian kaki dan tangan ALI MARNES, setelah itu beberapa warga yang juga ada disana menenangkan situasi, lalu datang buk RT dan Bhabinkamtipmas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut namun pihak dari pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang |