| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JEKI SYAMORA Pgl. JEKI Bin Alm UMAR BAKRI pada hari Selasa tanggal 24 Bulan Januari Tahun 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Samudera Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum”, |