Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg Indri Mars, S.H. VERI KURNIAWAN S.E., MBA. Bin ARIS EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-329/L.3.17/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Indri Mars, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERI KURNIAWAN S.E., MBA. Bin ARIS EFFENDI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

                   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

            KEJAKSAAN NEGERI TANAH DATAR

 

 
   

 

 

P-29

 

          “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

 SURAT DAKWAAN

  NO. REG. PERKARA : PDS- 01/Ft.1/02/2026       

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA  

:

 

 

 

 

 

 

Nama Terdakwa

NIK

:

:

VERI KURNIAWAN, S.E., MBA. Bin ARIS EFFENDI

3276060702870005

 

Tempat Lahir

:

Batam

 

Umur / Tanggal Lahir

:

39 Tahun/07 Februari 1987

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia/Warga Negara Indonesia (WNI)

 

Tempat Tinggal

:

  • Perum. Rizano Jorong Malana Ponco Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat (KTP)
  • Jorong Pauh Tinggi Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat periode Tahun 2022 s.d. Tahun 2026

 

Pendidikan

:

S-2

 

 

 

 

 

 

 

 

B.

STATUS  PENAHANAN

 

:

 

 

- Penyidik

:     

Rutan, Tanggal 30 Desember 2025 s/d 18 Januari 2026

 

- Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 19 Januari 2026 s/d 27 Februari 2026

 

- Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 25 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026

 

C.

DAKWAAN :

 

 

 

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa VERI KURNIAWAN S.E., MBA. Bin ARIS EFFENDI (selanjutnya disebut Terdakwa) selaku Direktur Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2026, berdasarkan Surat Keputusan KPM Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Nomor: 500/01/KPM-PerumdaTS–2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat Periode 2022-2026. Pada tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Perumda Tuah Sepakat Jalan Pramuka No.1 Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar Propinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat 2 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 2.562.008.526,- (dua miliar lima ratus enam puluh dua juta delapan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara atas Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Periode Tahun 2022 s.d Tahun 2024 oleh Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: R-633/L.3/Hs/12/2025 tanggal 4 Desember 2025, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

 

  • Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat berdiri pada tanggal 17 Februari 1994 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1994 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Datar. Pada awalnya nama Perumda Tuah Sepakat adalah Perusda Tuah Sepakat. Selanjutnya Perusda Tuah Sepakat berubah nama menjadi Perumda Tuah Sepakat berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD selanjutnya dibuat PERDA No. 6 Tahun 2021 tentang Perumda Tuah Sepakat sebagai dasar berdirinya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat.
  • Pada Pasal 1 angka 8 PERDA No. 6 Tahun 2021 tentang Perumda Tuah Sepakat menyebutkan bahwa Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat yang selanjutnya disebut dengan   perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan tidak terbagi atas saham.
  • Pada Pasal 5 PERDA No. 6 Tahun 2021 tentang Perumda Tuah Sepakat menyebutkan bahwa Perumda Tuah Sepakat bertujuan:
    1. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya:
    2. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik: dan
    3. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
  • Kemudian dalam Pasal 8 PERDA No. 6 Tahun 2021 tentang Perumda Tuah Sepakat menyebutkan bahwa modal Perumda Tuah Sepakat berasal dari Pemerintah Daerah yang terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Pada Pasal 9 PERDA No. 6 Tahun 2021 tentang Perumda Tuah Sepakat menyebutkan:
  • Penyertaan modal daerah kepada Perumda Tuah Sepakat untuk pemenuhan modal dasar sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah).
  • Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan 31 desember 2021 telah direalisasikan berupa modal disetor sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) berupa barang.
  • Bahwa terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat, yang menyebutkan:
  • Penatausahaan penyertaan modal pada perumda tuah sepakat dilaksanakan oleh pejabat pengelola keuangan daerah.
  • Penatausahaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
  • Bahwa Organ Perumda Tuah Sepakat berdasarkan Pasal 16 PERDA Nomor 6 Tahun 2021 menyebutkan Pengurusan Perumda Tuah Sepakat dikelola oleh organ Perumda Tuah Sepakat yaitu:
  • KPM (Kuasa Pemilik Modal) yaitu Kepala Daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah, dalam hal ini adalah Bupati Tanah Datar atas nama EKA PUTRA
  • Dewan Pengawas, dalam hal ini atas nama NUSIRWAN berdasarkan Keputusan KPM Perusda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Nomor: 500/003/KPM-pdts-2021 tanggal 20 September 2021.
  • Direksi, dalam hal ini terdapat 1 (satu) orang Direktur atas nama VERI KURNIAWAN berdasarkan SK Pengangkatan Direktur Nomor: 500/01/kpm-perumda-ts-2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pengangkatan Direktur Perumda Tuah Sepakat Periode Tahun 2022-2026 yang ditandatangani oleh KPM Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar atas nama Eka Putra.
  • Direktur dalam melaksanakan tugas dan wewenang bertanggung jawab kepada KPM melalui Dewan Pengawas.
  • Perumda Tuah Sepakat sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 memiliki susunan organisasi internal sebaagi berikut:

Jabatan

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

Kuasa Pemilik Modal (KPM)

 

Bupati Tanah Datar a.n. Eka Putra

Bupati Tanah Datar a.n. Eka Putra

Bupati Tanah Datar a.n. Eka Putra

Dewan Pengawas (Dewas)

Nusirwan, S.H., S.Sos., M.T.

Nusirwan, S.H., S.Sos., M.T.

Nusirwan, S.H., S.Sos., M.T.

Direktur

Veri Kurniawan, S.E., M.BA.

Veri Kurniawan, S.E., M.BA.

Veri Kurniawan, S.E., M.BA.

Manajer Operasional

Niko Prioni, S.T.

Niko Prioni, S.T.

Niko Prioni, S.T.

Manajer Sumber Daya Manusia (SDM)

Bayu Anggi Nugraha, S.Pd., M.Han.

-

-

Manager Keuangan

-

Elsa

Noni Permata Sari digantikan Pgl. Khairunisa

Staff Admin Keuangan

Vanni Laili Syukria, S.E.

Vanni Laili Syukria, S.E.

Vanni Laili Syukria, S.E.

Manajer Pemasaran

-

-

Venni

Bagian Umum

Pajri Desmond

Pajri Desmond

Pajri Desmond

Staff Administrasi

-

-

Dasti Vani

Kepala Unit Tuas Media

Raesta Sidiq, S.Si.

Raesta Sidiq, S.Si.

Aprizaldi

Staf Media

Sonya Raischa M, S.Sn.

Sonya Raischa M, S.Sn.

-

Kepala Unit Tuas Food

Irfandi Ilham, S.P.

Irfandi Ilham, S.P.

Rado

Kepala Unit Tuas Mart

-

Rado

Pajri Desmon diganti oleh Venni

Staff Mart

-

Ilham Japang

Pajri Desmon dan Fauzan

Office Boy (OB)

Astril

Astril

Astril

 

  • Perumda Tuah Sepakat sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 memiliki beberapa unit usaha, yaitu:
  1. Scooter
  2. Jasa Transportasi
  3. Tuas Food

Terdapat 3 sub unit usaha, yaitu:

  • AHyam Batusangkar
  • AHyam Payakumbuh
  • Istano Corner Cafe & Resto
  1. Tuas Mart

Terdapat 3 sub unit usaha, yaitu:

  • Radjo Bareh
  • Gudang SRG (Sistem Resi Gudang)
  • Rumah Kemasan
  1. Tuas Media

Terdapat 3 sub unit usaha, yaitu:

  • Radjo Picture Studio
  • Sumbar Spot
  • Tanah Datar Spot

 

  • Perumda Tuah Sepakat sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 memiliki rekening bank sebagai berikut:
  1. Bank Nagari
  • Nomor rekening 03000207001772 atas nama Perumda Tuah Sepakat yang merupakan rekening penampung Penyertaan Modal Rp. 4.000.000.000,- pada tanggal 09 November 2022 dan ditutup pada tanggal 01 Desember 2022;
  • Nomor rekening 03000103005130 atas nama Perumda Tuah Sepakat sebagai Rekening Penampung sisa Penyertaan Modal setelah rekening sebelumnya ditutup, rekening ini dibuka pada tanggal 01 Desember 2022;
  1. Bank Nagari Syariah
  • Nomor rekening 72030108000572 atas nama Perumda Tuah Sepakat yang digunakan untuk menampung semua pendapatan dari unit usaha yang mana rekening ini juga digunakan untuk transfer keperluan membayar gaji sejak Tahun 2024;
  1. BRI
  • Nomor rekening 016901001807306 atas nama Perumda Tuah Sepakat yang dibuka pada Bulan Maret Tahun 2023 sebagai rekening Penampung Kas Kecil;
  • Nomor rekening 01600100579563 atas nama Perumda Tuah Sepakat yang digunakan untuk transaksi kegiatan Unit Usaha Tuas Mart;
  • Nomor rekening 016901001559563  atas nama Perumda Tuah Sepakat untuk unit usaha Istano Corner yang kemudian digunakan untuk Unit Usaha Ahyam Payakumbuh;
  • Nomor rekening 016901001560564 atas nama Perumda Tuah Sepakat yang digunakan untuk Unit Usaha Ahyam Batusangkar
  • Bahwa pada tanggal 30 Maret 2022 Terdakwa diangkat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor:500/01/KPM-Perumda TS-2022 yang ditandatangani oleh KPM Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar.

Keadaan kas, aset serta unit usaha Perumda Tuah Sepakat saat Terdakwa diangkat sebagai Direktur berdasarkan Laporan Keuangan Perumda Tuah Sepakat Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • terdapat saldo kas per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 2.766.892,-
  • terdapat saldo pada Rekening Bank Nagari dengan nomor rekening 03000102000016 per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 0,-
  • terdapat aset tetap berupa:
  • Bus BA 7961 EP
  • Bus BA 7962 EP
  • Bus D 7876 UA
  • Kendaraan Truk
  • Perlengkapan
  • Inventaris kantor
  • terdapat  unit usaha yang masih berjalan (berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanah Datar Nomor: 700/219/LHP/INSP-TD/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Direktur Perusahaan Daerah Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Periode 2018 s/d 2022) yaitu:
  • Ticketing dengan jumlah pendapatan hingga Juni 2021 sebesar Rp. 1.400.000,-
  • Bus Pariwisata dengan jumlah pendapatan hingga Oktober 2021 sebesar Rp. 49.500.000,-
  • Truck dengan jumlah pendapatan hingga Juni 2021 sebesar Rp. 500.000,-
  • Rumah Kemasan dengan jumlah pendapatan hingga Juni 2021 sebesar Rp. 18.259.000,-
  • Penjualan Batik Siswa dengan jumlah pendapatan hingga Juni 2021 sebesar Rp. 37.143.025,-

 

  • Pada tanggal 18 April 2022 Perumda Tuah Sepakat mengusulkan Penyertaan Modal kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Surat Nomor 03/001/SPm/PTS-TD/IV/2022 tanggal 18 April 2022 Perihal Permohonan Penyertaan Modal Daerah Untuk Perumda Tuah Sepakat yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Tanah Datar. Terhadap usulan Penyertaan Modal tersebut dibahas dalam rapat kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanah Datar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan pada tanggal 9 September sampai dengan tanggal 12 September 2022 bertempat di Hotel Balcone Bukittinggi, dengan hasil keputusan rapat sesuai Notulen Rapat Bidang Angggaran DPRD Kabupaten Tanah Datar dengan kesimpulan menyetujui untuk Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tuah Sepakat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), yang selanjutnya dituangkan dalam RANPERDA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Penyertaan Modal Daerah sebesar RP. 10.599.000.000,-   selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 17 Oktober 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 39 Tahun 2022 tanggal 17 Oktober 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. 

 

Berdasarkan Pasal 84 Perda Nomor 6 Tahun 2021, Direktur bersama jajaran Perumda Tuah Sepakat wajib menyusun Rencana Bisnis Perumda Tuah Sepakat yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, yang ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan yang memuat:

  1. evaluasi hasil Rencana Bisnis atau dokumen pengelolaan sebelumnya,
  2. kondisi Perumda Tuah Sepakat saat ini,
  3. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Bisnis: dan
  4. penetapan visi, misi, sasaran strategi, kebijakan dan program kerja

 

Berdasarkan Pasal 85 Perda Nomor 6 Tahun 2021, menyatakan Direktur bersama jajaran Perumda Tuah Sepakat wajib menyusun Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.

 

Faktanya, Terdakwa selaku Direktur Perumda Tuah Sepakat pada saat pengajuan penyertaan modal daerah kepada Perumda Tuah Sepakat pada tahun 2022 kepada Bupati Tanah Datar, belum menyusun Rencana Bisnis serta RKAP Tahun 2022-2026. Dokumen Rencana Bisnis Tahun Anggaran 2022-2026 yang tertuang di dalam Keputusan KPM Perumda Tuah Sepakat Nomor: 01/KPTS/KPM-PTS/VI/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pengesahan Rencana Bisnis Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022-2026 tersebut adalah Rencana Bisnis yang dibuat pada bulan September 2023 dan dibuat tanggal mundur. Sedangkan untuk RKAP Tahun 2022 harus dilakukan perubahan karena adanya penyertaan modal dari Pemerintah Daerah sebesar Rp. 4.000.000.000,- namun hingga Maret 2023 RKAP Perubahan Tahun 2022 tersebut masih dalam proses perbaikan dan terlambat diserahkan kepada Dewan Pengawas.

 

Terkait fakta tersebut di atas, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2021 BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan Pasal 117 dan Pasal 118, Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah telah melakukan pembinaan kepada Perumda Tuah Sepakat dengan memberikan petunjuk yang disampaikan dalam Surat Nomor 500/650/Eko dan SDA-2022 tanggal 4 April 2022 perihal Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.Yang pada pokoknya meminta Direktur Perumda Tuah Sepakat  melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dalam mengelola perusahaan agar mempedomani Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan pengelolaan BUMD.
  2. Pengurusan Perumda agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, efisien dan efektif.
  3. Pengelolaan keuangan Perumda dilaksanakan secara tertib, setiap transaksi dilaksanakan melalui rekening Perumda Tuah Sepakat.
  4. Setiap transaksi keuangan harus didukung bukti transaksi yang sah dan lengkap.
  5. Melaksanakan kegiatan sesuai RKAP yang sudah disahkan oleh KPM.
  6. Melaksanakan tata kelola organisasi, manajemen, keuangan, kepengurusan, pendayagunaan asset dan pengembangan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Mewujudkan capaian kontrak kinerja yang sudah ditandatangani bersama KPM.
  8. Menyusun dan menyampaikan dokumen perencanaan dan pelaporan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  9. Berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka mewujudkan tata kelola Perusahaan yang baik.

 

Selanjutnya setelah Dana Penyertaan Modal dicairkan pada bulan November 2022, Sekretaris Daerah melalui Bagian Perekonomian dan SDA menyurati Direktur Perumda Tuah Sepakat untuk menyampaikan beberapa pedoman melalui surat Nomor 500/1237/Eko dan SDA-2022 tanggal 1 Desember 2022 perihal Pengelolaan Dana Penyertaan Modal yaitu sebagai berikut:

  1. Agar dana dikelola sesuai peruntukannya, digunakan untuk kegiatan usaha yang telah direncanakan dan disetujui, bukan untuk kepentingan lain di luar rencana bisnis dan RKA perusahaan.
  2. Agar dipastikan setiap kegiatan yang akan dilakukan didukung oleh análisis kelayakan usaha. Hal ini penting untuk meminimalisir risiko kerugian dan memastikan usaha yang dijalankan memiliki prospek keuntungan yang baik.
  3. Agar menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap pengeluaran dana harus disertai bukti transaksi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Hindari penyalahgunaan dana dalam bentuk apa pun, dana penyertaan modal merupakan uang negara yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Apabila terjadi penyalahgunaan, akan ada konsekuensi hukum dan administratif yang tegas.
  5. Tingkatkan pengawasan internal Perusahaan dan pastikan seluruh jajaran memahami tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar pengelolaan usaha berjalan efektif, efisien, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan perusahaan maupun daerah.
  6. Laporkan perkembangan penggunaan dana secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan baik terkait realisasi penggunaan dana, perkembangan usaha, maupun kendala yang dihadapi.
  7. Fokus pada peningkatan kinerja perusahaan, agar dana yang diterima mampu mendorong pertumbuhan usaha Perumda sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.
  8. Mengelola dana penyertaan modal ini secara optimal, amanah, dan profesional demi kemajuan perusahaan serta daerah.
  9. Agar dilaksanakan komunikasi aktif dengan Pembina dan Dewan Pengawas, segera konsultasikan apabila terdapat permasalahan atau keputusan strategis yang memerlukan arahan lebih lanjut.

 

Terkait pedoman serta petunjuk yang telah disampaikan kepada Perumda Tuah Sepakat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak melaksanakannnya. Semenjak Terdakwa dilantik menjadi Direktur Perumda Tuah Sepakat pada 30 Maret 2022 sampai Desember 2022, Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan tanpa persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2021, yaitu:

  1. Pada tanggal 26 April 2022 Terdakwa melakukan peminjaman uang dari Pihak ketiga dalam rangka penyediaan modal usaha Scooter senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yaitu dengan rincian:
  • Pada tanggal 26 April 2022 meminjam uang (hutang ) kepada Saksi DARIUS sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
  • Pada tanggal 26 April 2022 meminjam uang (hutang ) kepada Saksi LISE VEBRINA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Dari uang tersebut Terdakwa membeli scooter sebanyak 27 unit.

Bahwa berdasarkan kwitansi pembelian scooter yang diserahkan kepada Tim Penyelidik, jika dijumlahkan maka harusnya jumlah Scooter yang dimiliki oleh Perumda Tuah Sepakat sebanyak 27 unit dengan rincian sebagai berikut:

  1. 1 unit dibeli melalui aplikasi Shopee pada Toko Bajakah Central Borneo (bukti pembelian shopee)
  2. 20 unit dibeli langsung secara online melalui Toko Bajakah Central Borneo An. SUSANTI (bukti transfer bank)
  3. 2 unit dibeli melalui aplikasi Tokopedia di Toko ZEKATE pada tanggal 20 Mei 2022 (bukti pembelian Tokopedia)
  4. 4 unit dibeli melalui Toko Bajakah Central Borneo (bukti sebagaimana dalam kwitansi pengiriman ekspedisi INDAH LOGISTIK)

 

Terhadap perbuatan Terdakwa yang melakukan  peminjaman uang dari Pihak ketiga dalam rangka penyediaan modal usaha Scooter ini tanpa adanya persetujuan dari KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Laporan Dewan Pengawas Perumda Tuah Sepakat Ke- 2 kepada Bupati Tanah Datar selaku KPM dengan surat Nomor: 12/Dewas-PTS/2023 tanggal 6 Maret 2023, poin 2 huruf a.

Hal ini bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 58 huruf h tentangan wewenang Direksi yang berbunyi: melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset Perumda Tuah Sepakat.

 

Terhadap perbutan Terdakwa yang melakukan pengadaan barang pada Perumda Tuah Sepakat berupa scooter sebanyak 27 unit tidak mengikuti ketentuan pada Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Badan Usaha Milik Daerah.

 

  1. Pada tanggal 10 Agustus 2022 Terdakwa melakukan penyewaan bus dan truk milik Perumda Tuah Sepakat kepada CV. Ari Perdana yang berlokasi di Pangkalan Kerinci Provinsi Riau melalui perantara Saksi Aldoris alias Dodoi, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 antara Terdakwa dengan Sdr. DENI MARLINA selaku Direktris CV. Ari Perdana. Adapun unit yang disewakan yaitu:
  • I unit bus Nomor Polisi BA 7962 EP merk Mitsubishi
  • 2 unit truk Nomor Polisi BA 8095 E merk Hino dan BA 9916 E merk Mitsubishi (plat merah)

Dalam surat perjanjian diatur bahwa:

  • Perjanjian dilaksanakan selama 12 bulan
  • Harga sewa unit truk untuk per unit sebesar Rp. 10.000.000,-/bulan
  • Harga sewa bus sebesar Rp. 13.000.000,-/bulan
  • Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Perumda Tuah Sepakat.

Berdasarkan transaksi perbankan pada rekening Perumda Tuah sepakat terdapat 3 kali transaksi yang diakui sebagai pembayaran sewa aset Perumda Tuah sepakat yaitu:

  • Melalui transfer ke rekening BRI Perumda Tuah Sepakat sebesar Rp. 14.000.000,- pada tanggal 15 April 2023
  • Melalui transfer ke rekening BRI Perumda Tuah Sepakat sebesar Rp. 15.000.000,- pada tanggal 24 April 2023
  • Melalui transfer ke rekening BRI Perumda Tuah Sepakat sebesar Rp. 9.000.000,- pada tanggal 27 Juni 2023

Berdasarkan keterangan Saksi Fickry Aryanto selaku pemilik CV. Ari Perdana menerangkan bahwa selain pembayaran seperti uraian di atas, terdapat juga pembayaran sebagai berikut:

  • Sebesar Rp. 15. 000.000,- diberikan secara tunai diawal pada saat pengantaran unit ke Pangkalan Kerinci
  • Sebesar Rp. 19.000.000,- dengan rincian Rp. 10.000.000 ditransfer ke Saksi ALDORIS dan Rp. 9.000.000,- diberikan secara tunai ke Saksi Aldoris
  • Sebesar Rp. 5.000.000,- diberikan secara tunai ke Saksi Aldoris pada saat penjemputan pertama unit truk BA 9916 E merk Mitsubishi karena dijemput langsung oleh Saksi Aldoris
  • Sebesar Rp. 5.000.000,- diberikan secara tunai kepada orang yang menjemput unit bus plat BA 7962 EP merk Mitsubishi
  • Sebesar Rp. 2.500.000,- dengan cara transfer kepada Saksi Pajri Desmon pada saat penjemputan kembali unit bus sebagai biaya mobilisasi pada tanggal 21 September 2024

 

Berdasarkan data tersebut di atas, seharusnya terdapat pencatatan atas pendapatan Perumda Tuah Sepakat dari penyewaan bus yaitu sebesar Rp. 84.500.000,- namun yang tercatat dalam laporan keuangan hanya sebesar Rp. 38.000.000,- saja yang ditransfer ke rekening milik Perumda Tuah Sepakat, sedangkan sisanya sebesar Rp. 46.500.000,- tidak ditransfer ke rekening Perumda Tuah Sepakat.

 

Bahwa penyewaan bus dan truk milik Perumda Tuah Sepakat ini tanpa adanya persetujuan KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Laporan Dewan penyewaan bus dan truk milik Perumda Tuah Sepakat ini tanpa adanya persetujuan KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas Pengawas Perumda Tuah Sepakat Ke- 2 kepada Bupati Tanah Datar selaku KPM dengan surat Nomor: 12/Dewas-PTS/2023 tanggal 6 Maret 2023, poin 2 huruf d.

 

Hal ini bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 58 huruf h tentangan wewenang Direksi yang berbunyi: melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset Perumda Tuah Sepakat.

 

  1. Pada tanggal 1 November 2022, Terdakwa melakukan penjualan aset Perumda Tuah Sepakat yang masih produktif berupa 1 unit bus dengan merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE 84g bc (4x2) m/t plat D 7876 UA kepada Saksi Herman dengan harga Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang di dalam Surat Keterangan Jual Beli tanggal 1 November 2022 antara Terdakwa dengan Saksi HERMAN (surat perjanjian tidak ditandatangani oleh para pihak)

 

Terhadap pembayaran bus tersebut, dilakukan dengan cara:

  • Pembayaran uang muka sebesar Rp. 10.000.000 dengan cara ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank BRI atas nama VERI KURNIAWAN dengan Nomor Rekening 541701004611506 pada tanggal 14 Oktober 2022.
  • Pembayaran kedua sebesar Rp. 150.000.000,- ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank BRI atas nama VERI KURNIAWAN dengan Nomor Rekening 541701004611506 pada tanggal 17 Oktober 2022.
  • Pembayaran ketiga sebesar Rp. 40.000.000,- ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank BRI atas nama VERI KURNIAWAN dengan Nomor Rekening 541701004611506 pada tanggal 18 Oktober 2022
  • Pembayaran keempat sebesar Rp. 200.000.000,- diberikan secara tunai oleh saksi Herman kepada Terdakwa pada tanggal 01 November 2022 bertempat di Bank Nagari Cabang Batusangkar.

 

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Terdakwa pada rekening pribadi Terdakwa pada Bank BRI Nomor Rekening 541701004611506 adalah sebesar Rp. 200.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 200.000.000,- yang dibayarkan secara tunai oleh Saksi Herman kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyetorkan uang tersebut ke Rekening PERUSDA TUAH SEPAKAT pada Bank Nagari dengan nomor rekening 000102000016 untuk dipergunakan sebagai pembayaran serta pelunasan hutang Perumda pada Bank Nagari Cabang Batusangkar sebesar Rp. 198.217.176,-  kemudian agunan berupa BPKB 1 (satu) unit bus dengan nomor polisi D 7876 UA diserahkan kepada Saksi HERMAN.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penjualan 1 unit bus merk Mitsubishi Type Colt Diesel plat D 7876 milik Perumda Tuah Sepakat ini tanpa adanya persetujuan KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Laporan Dewan Pengawas Perumda Tuah Sepakat Ke- 2 kepada Bupati Tanah Datar selaku KPM dengan surat Nomor: 12/Dewas-PTS/2023 tanggal 6 Maret 2023, poin 2 huruf e.

 

Hal ini bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 58 huruf g tentangan wewenang Direksi yang berbunyi: menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik Perumda Tuah Sepakat berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas.

 

Terhadap perbutan Terdakwa yang melakukan penjualan 1 unit bus merk Mitsubishi Type Colt Diesel plat D 7876 milik Perumda Tuah Sepakat ini tanpa adanya persetujuan KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas tidak mengikuti ketentuan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan.

 

Pasal 24 Ayat (2) huruf a:

Penghapusan barang daerah sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri dari

    1. Barang bergerak maupun tidak bergerak seperti tanah, bangunan, mesin dan kendaraan dinas operasional Perusahaan ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah melalui Badan dan atau Dewan Pengawas

Pasal 24 Ayat (3):

Tata cara penghapusan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  • Dijual melalui pelelangan umum atau terbatas yang masih mempunyai harga dan atau nilai ekonomis serta dibuat dalam berita acara;
  • Dimusnahkan yang tidak mempunyai harga dan atau nilai ekonomis serta dibuat dalam berita acara.

 

Bahwa terhadap uang hasil penjualan bus yang masuk ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank BRI atas nama VERI KURNIAWAN dengan Nomor Rekening 541701004611506 sebesar Rp. 200.000.000,- dikelola sendiri oleh Terdakwa. Berdasarkan rincian dokumen yang dibuat sendiri oleh Terdakwa, yang dikirimkan ke Saksi Vanni Laili Syukria untuk dimasukan dalam rekapan laporan keuangan TA. 2022 Perumda Tuah Sepakat, tanpa dilengkapi dengan bukti dukung dari penggunaan uang tersebut. Berikut rincian penggunaan uang tersebut:

Yusra Steel

48,330,000

Gudang Resi Thp 1

3,500,000

Rumah Kemasan thp 1

1,000,000

Hutang Rumah Kemasan

5,118,000

Renovasi Thp 1

19,000,000

Informa 1

10,589,600

Kursi Tahap 1

5,200,000

Ac 1

4,000,000

Ac 2 unit

6,000,000

CCTV

4,000,000

Dispenser

500,000

Transport Kerinci

3,000,000

Biaya Fee Penghubung

2,000,000

Gaji Tim September (resign)

4,500,000

Biaya Direktur PKS PEMDA Dki

10,000,000

Biaya Direktur PKS PEMDA Mentawai

5,000,000

Gaji Gilang Juni - oktober

9,000,000

Gaji Vani Agustus - Oktober

4,500,000

Gaji Direktur mei - oktober

42,000,000

 

Faktanya setelah ditelusuri rekening koran Bank BRI atas nama VERI KURNIAWAN dengan Nomor Rekening 541701004611506 pada bulan Oktober 2022 terhadap penggunaan uang yang ditransfer oleh Saksi HERMAN sejumlah Rp. 200.000.000,- tersebut tidak sesuai dengan rincian dokumen penggunaan uang yang dibuatkan oleh Terdakwa. Ditemukan penggunaan uang untuk kepentingan usaha pribadi milik Terdakwa yaitu pada tanggal 31 Oktober 2022 ditransfer ansfer sebesar Rp. 30.000.000,- kepada rekening Saksi EDI CANDRA untuk pembayaran sewa Ruko Pandeka Coffe (usaha pribadi milik Terdakwa) yang berlamat di Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

 

Hal ini bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 58 huruf g tentangan wewenang Direksi yang berbunyi: menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik Perumda Tuah Sepakat berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas.

 

Terhadap hasil penjualan barang milik Perumda Tuah Sepakat merupakan penerimaan Perumda Tuah Sepakat yang harus masuk ke dalam rekening Perumda Tuah Sepakat, Namun faktanya hasil penjualan tersebut masuk ke dalam rekening pribadi Terdakwa. Hal ini bertentangan dengan  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan Pasal 24 Ayat (4) berbunyi hasil penjualan dan pelelangan barang daerah merupakan penerimaan Perusahaan Daerah (PD) atauBadan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

  • Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2022 Terdakwa mengajukan permohonan pencairan Dana penyertaan modal kepada Bupati Tanah Datar Cq. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Surat Nomor:06/001/PTS-TD/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022. Selanjutnya diterbitkan SP2D dengan Nomor: 08.09/04.0/246/LS/5.02.0.000.0.000038.000. Kemudian dilakukan pencairan uang penyertaan modal daerah kepada Perumda Tuah sepakat sebesar Rp.4.000.000.000,- ke rekening Perumda Tuah Sepakat pada Bank Nagari dengan nomor rekening 0300.0207.00177-2

 

  • Pada awal November 2022 Terdakwa memerintahkan secara lisan Saksi Vanni Laili Syukria menjadi Bendahara yang mengelola Kas Kecil Perumda Tuah Sepakat dengan menggunakan rekening pribadi atas nama Vanni Laili Syukria pada Bank BRI dengan Nomor Rekening 016901030836500. Kas kecil ini dipergunakan untuk membayar semua keperluan operasional kantor, yang sumber dananya berasal dari rekening Perumda Tuah Sepakat dengan cara di transfer. Sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022, terdapat sebesar Rp.144,688,000,- uang yang dikelola oleh Saksi Vanni Lali Syukria pada rekening pribadinya (kas kecil).

 

  • Pada tanggal 01 Desember 2022 Terdakwa mengajukan surat permohonan penutupan rekening tabungan kepada Bank Nagari Cabang Batusangkar, dengan nomor rekening 03000207001772 an. PERUMDA TUAH SEPAKAT Selanjutnya pada hari yang sama Terdakwa mengajukan surat permohonan pembukaan rekening giro dengan nomor rekening 03000103005130 an. PERUMDA TUAH SEPAKAT KAB TANAH DATAR.

 

Untuk dokumen persyaratan pembukaan Rekening Giro Perumda Tuah Sepakat tersebut harus disertai dokumen identitas diri nasabah dalam hal ini adalah KTP Direktur dan KTP Bendahara, disertai dengan 2 specimen tandatangan yaitu tanda tangan Direktur dan tanda tangan Bendahara serta SK Direktur dan SK Bendahara. Faktanya pada dokumen tersebut ditemukan:

  • terdapat spesimen tandatangan Terdakwa Veri Kurniawan selaku Direktur Perumda Tuah Sepakat dan spesimen tandatangan Saksi Nur Diana selaku bendahara/finance/bagian keuangan,
  • terlampir potokopi KTP Terdakwa (berwarna) dan potokopi KTP Saksi NUR DIANA (tidak berwarna).
  • Terlampir SK Terdakwa dan SK Bendahara atas nama NUR DIANA

 

Faktanya, Saksi Nur Diana tidak pernah bekerja di Perumda Tuah Sepakat dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak kerja Nomor:14/  /PK-KMS/HARIM/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022 serta tidak pernah menandatangani dokumen pembukaan rekening giro milik Perumda Tuah Sepakat. Saksi Nur Diana memang pernah ikut wawancara kerja di Perumda Tuah Sepakat namun hanya sampai pada sesi wawancara dan tidak pernah bekerja pada Perumda Tuah Sepakat. Hal ini dapat dilihat pada susunan organisasi Perumda Tuah Sepakat, tidak terdapat nama Saksi NUR DIANA. Sehingga untuk spesimen tandatangan Saksi Nur Diana pada dokumen tersebut telah dipalsukan oleh Terdakwa pada saat pembukaan rekening giro tersebut, demikian juga dengan dokumen kontrak kerja Nomor:14/  /PK-KMS/HARIM/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022  

 

Bahwa terdapat perbedaan antara kedua rekening milik Perumda Tuah Sepakat tersebut, yaitu:

  • Rekening Perumda Tuah Sepakat dengan No. Rek. 03000207001772 adalah berbentuk Simpanan Pembangunan Daerah (Simpeda) yang mana dalam aksesnya dapat menggunakan aplikasi olline/ Nagari Mobile Banking dengan transaksi maksimal Rp.25.000.000,- dengan maksimal 5 kali transaksi dalam 1 hari untuk antar bank, tetapi transaksi untuk sesama Bank Nagari tidak ada batasan jumlah. Dapat
  • Rekening Perumda Tuah Sepakat dengan No. Rek. 03000103005130 adalah berbentuk GIRO yang mana jika menggunakan rekening Giro transaksi bisa menggunakan Bilyet Check dan Bilyet Giro yang mana cek ini bisa diserahkan kepada Mitra Belanja dan diakui oleh seluruh perbankan, Rekening Giro juga memiliki transaksi secara digital dengan menggunakan aplikasi Nagari Cash Management (NCM) yang mana tidak ada batasan nominal transaksi untuk sesama Bank Nagari, namun untuk transaksi antar bank terdapat batasan limit dengan jumlah maksimal Rp. 250.000.000. dalam waktu 1 hari.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan pembukaan rekening giro atas nama Perumda Tuah Sepakat dengan menggunakan spesimen tanda tangan palsu atas nama NUR DIANA serta dokumen pendukung yang tidak sah adalah perbuatan melawan hukum serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pembukaan rekening Giro. Hal ini sejalan dengan Fakta yang terjadi, dalam pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat yang menggunakan aplikasi NCM Rekening Giro Perumda Tuah Sepakat dikelola secara personal oleh Terdakwa sendiri selaku Direktur. Proses pencairan uang kas Perumda tidak melalui mekanisme penggunaan specimen tandatangan (cek) karena specimen tandatangan Bendahara pada rekening giro adalah tandatangan saksi Nur Diana yang dipalsukan dan Saksi NUR DIANA tidak pernah bekerja di Perumda Tuah Sepakat. Bendahara/ Manager Keuangan atas nama Saksi ELSA dan Saksi NONI tidak bisa memiliki akses untuk membuka NCM, tidak dapat langsung meng-approve karena approve itu perlu token yang hanya bisa di akses oleh Direktur. Bendahara hanya bisa menginput pembelian atau keperluan unit usaha Perumda Tuah Sepakat yang diajukan oleh Manajer Operasional kemudian dimasukkan ke dalam List/ Daftar Pencairan Operasional Kantor yang akan diajukan kepada Terdakwa selaku Direktur untuk dilakukan proses pencairan.

 

  • Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022 Terdakwa melakukan Perjanjian kerjasama jual beli dan penitipan beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022 dengan Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Datar dengan Surat perjanjian Nomor: 521/713/DPP-2022 tanggal 23 Desember 2022. Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Terdakwa selaku Direktur Perumda Tuah Sepakat dengan Sdr. Drs. SUHERMEN selaku Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Datar.

 

 

 

Dalam surat perjanjian Kerjasama tersebut diatur hal-hal sebagai berikut:

  • Perumda Tuah Sepakat wajib menyediakan beras untuk Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Tanah Datar tahun 2022 untuk Dinas Pangan Dan Perikanan;
  • Perumda Tuah Sepakat wajib menyimpan beras sebesar volume pengadaan untuk Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Tanah Datar tahun 2022
  • Menyerahkan beras CPPD sesuai ketentuan yang berlaku dan volume yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kepada Dinas Pangan Dan Perikanan

 

Pada tanggal 28 Desember 2022 dilakukan penitipan beras CPPD dari Dinas Pangan dan Perikanan kepada Perumda Tuah Sepakat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 020/730/dpp-td/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022.

 

Pada tanggal 30 Desember 2020 terdapat transaksi uang masuk pada Rekening Giro Perumda Tuah Sepakat dengan nomor rekening 03000103005130 dengan kode transaksi SP2D- LS/000232/2022/dinas pangan dan perikanan sebesar Rp.87,488,200,- pada tangggal 30 Desember 2022 sebagai pembayaran atas jual beli dan penitipan beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Tanah Datar tahun 2022 dengan jumlah beras sebanyak 6.386 Kg., dengan waktu pelaksanaan perjanjian tanggal 23 Desember 2022 s.d 30 Desember 2022 (8 hari kalender).

 

Atas hal tersebut, Terdakwa seharusnya menyimpan beras CPPD tersebut, namun secara sepihak menyerahkan beras CPPD tersebut kepada Saksi Engki Zulyadi dan menyuruh Saksi Engki Zulyadi untuk mengelola beras tersebut. Hal ini sudah direncanakan sebelumnya sebagaimana percakapan antara Terdakwa dengan Saksi Engki Zulyadi sekira bulan September 2022, awalnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Engki Zulyadi mengenai rencana Terdakwa ingin membuka Huler (mesin untuk mengupas kulit ari padi/ penggilingan padi), lalu Saksi Engki Zulyadi bertanya kepada Terdakwa dimana lokasinya, Terdakwa menjawab di Saruaso. Selanjutnya Saksi Engki Zulyadi menghubungi Saksi Rado untuk bertanya mengenai apakah benar PERUMDA akan membuka Huler dan Saksi Rado mengatakan benar bahwa PERUMDA akan membuka Huler. Beberapa saat setelah itu, Terdakwa menghubungi kembali Saksi Engki Zulyadi untuk memberitahukan bahwa jika ada padi agar diberitahukan kepada Terdakwa lalu Saksi Engki Zulyadi menjawab oke kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira bulan September 2022, Terdakwa Veri Kurniawan memberitahukan kepada Saksi Engki Zulyadi mengenai rencana kegiatan CPPD (Cadangan Pangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Tanah Datar dan meminta Saksi Engki untuk mencarikan berasnya. Lalu Saksi Engki Zulyadi menjawab oke kepada Terdakwa. Saksi Engki Zulyadi menyiapkan CPPD tersebut berupa beras kurang lebih sebanyak 6,4 Ton (6.400 Kg). Terhadap pembayaran uang beras tersebut dibayarkan oleh Terdakwa pada tanggal 27 Desember 2022 kepada Saksi Engki sebesar Rp. 20.000.000,- dengan cara transfer ke rekening saksi Engki. Keesokanharinya tanggal 28 Desember 2022 Terdakwa melakukan pelunasan pembayaran beras tersebut sebesar Rp. 63.200.000,- kepada Saksi Engki dengan cara di transfer.  

 

Selanjutnya Terdakwa kembali memberitahukan kepada Saksi Engki jika ada yang menjual padi agar diinformasikan kepada Terdakwa, dan kebetulan pada saat itu Saksi Engki memiliki persediaan padi, yang akhirnya dijual kepada Terdakwa seharga Rp.10.000.000,- kemudian padi tersebut diantar ke Gudang SRG di Saruaso.

 

Bahwa Saksi Engki Zulyadi mengakui hal tersebut di atas dan menerangkan terhadap beras CPPD tersebut sudah habis terjual dan uangnya sudah tidak ada. Hal ini terbukti dengan adanya permintaan beras CPPD tersebut oleh Dinas Pangan Perikanan Kabupaten Tanah Datar kepada Perumda Tuah Sepakat untuk disalurkan kepada korban Bencana Alam Galodo/Erupsi Gunung Marapi yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar oleh Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Datar, namun terhadap pemintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Perumda Tuah Sepakat.

 

Bahwa atas hilangnya beras CPPD tersebut, Saksi Engki Zulyadi telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- kepada Penyidik dan sudah dilakukan Penyitaan serta penitipan pada Rekening Penampung untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

 

  • Bahwa terhadap semua perbuatan Terdakwa selaku Direktur Perumda Tuah Sepakat pada tahun 2022 yang tidak ada persetujuan KPM tertuang dalam Surat No. 11/ Dewas-PTS/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Laporan Dewan Pengawas PTS Ke-2 kepada Bupati Tanah Datar selaku KPM Perumda Tuah Sepakat, yaitu :
  1. transaksi peminjaman uang kepada pihak Ketiga dalam rangka penyediaan modal scooter senilai Rp. 98.000.000,-
  2. renovasi dan penambahan bangunan Kantor Perumda Tuah Sepakat sedangkan asetnya tercatat pada Dinas Sosial
  3. penambahan tempat jemuran di Gudang SRG di Saruaso sementara asetnya tercatat di Dinas Koperindag
  4. perjanjian sewa bus dan truk ke salah satu perusahaan di Kerinci yang mana sewanya tidak ada diterima oleh Perumda Tuah Sepakat
  5. penjualan 1 unit bus dengan Plat D 7876 UA yang masih dalam keadaan produktif
  6. penambahan asset untuk kegiatan Tuas Media senilai Rp. 291.559.600,- dan pembelian kendaraan operasional granmax bekas sebesar Rp. 94.000.000,-
  7. Melakukan Perjanjiian dengan Pihak Ketiga antara lain: PKS dengan Dinas Pangan dan Perikanan dan PKS dengan ENGKI ZULYADI (Pengusaha Huller) terkait Cadangan pangan pemerintah pada tahun 2022
  8. Menyewa tempat tinggal atau mess untuk karyawan

 

  • Bahwa pada awal Tahun 2023 keadaan kas Perumda Tuah Sepakat hanya ada 1 rekening Perumda Tuah Sepakat yaitu rekening Bank Nagari dengan No. Rek. 03000103005130  dengan posisi saldo awal sebesar Rp. 3.544.444.678 dan uang kas ditangan Staf Administrasi dan Keuangan a.n. Vanni Laili Syukria yaitu sebesar Rp. 681.718,- sehingga total kas perumda tuah sepakat di awal tahun 2023 yaitu Rp. 3.545.126.396.
  • Pada tanggal 9 Mei 2023 Terdakwa melakukan transfer dana dari rekening Perumda Tuah Sepakat kepada Saksi RAFI ADITYA selaku Direktur Utama PT. Purnama Global Wisata pada Bank BRI dengan nomor rekening 016901001020302 sebesar Rp. 15.000.000,- untuk kegiatan study banding dengan Perusahaan Daerah di Pekanbaru sekalian dengan kegiatan family gathering. Namun, kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana. Terhadap uang tersebut masih dikuasai oleh Saksi RAFI ADITYA.
  • Pada tanggal 14 Agustus 2023 Terdakwa melakukan transfer dana dari rekening Perumda Tuah Sepakat kepada Sdr. FITRI NURPADILAH dengan rekening pada bank BRI Nomor rekening 013901202254501 sebesar Rp. 38.250.000 untuk pembelian Minyak Kita secara online. Namun, sampai saat dilakukan Penyidikan Minyak Kita tersebut tidak pernah diterima oleh Perumda Tuah Sepakat. Terdakwa merasa ditipu atas pembelian Minya Kita tersebut, namun atas kejadian tersebut tidak terdapat tindak lanjut oleh Terdakwa.
  • Pada bulan Agustus 2023 Saksi Niko Prioni selaku Manajer Operasional diminta oleh Saksi ELSA FITRIA untuk membantu melakukan pembayaran gaji karyawan AHyam Resto Batusangkar, dengan cara ditransfer dari rekening Perumda Tuah Sepakat kepada rekening pribadi Saksi Niko Prioni untuk selanjutnya ditransfer kepada masing-masing karyawan AHyam. Hal ini berlangsung sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2024. Untuk pembayaran gaji karyawan AHyam Resto Cabang Payakumbuh periode November 2023 sampai September 2024, pembayaran gaji karyawan Istano Corner periode Agustus 2023 sampai Januari 2024, dan pembayaran gaji karyawan Tuas Mart (Radjo Bareh) selama satu bulan yaitu pada bulan Juni 2024.
  • Pada bulan September 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 sebagai Manajer Keuangan adalah Saksi Noni Permata Sari yang menggantikan Saksi Elsa Fitria. Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan pada semua rekening Bank Nagari atas nama Perumda Tuah Sepakat dikelola langsung oleh Terdakwa sendiri selaku Direktur dengan menggunakan OTP dan tidak pernah menggunakan SLIP pengambilan uang sehingga tidak menggunakan specimen tandatangan siapapun baik Direktur maupun Bendahara. Saksi Noni hanya mengelola Unit Usaha melalui aplikasi BRIMO yang diperuntukkan untuk pembelian persediaan usaha. Selain itu Saksi Noni bertugas membuat laporan keuangan. Dalam membuat laporan Keuangan Saksi Noni tidak melihat semua bukti keuangan, hanya mencatat berdasarkan mutasi pada rekening Bank Perumda Tuah Sepakat dan Rekening Saksi Vanni Laili Syukria yang memegang Kas Kecil,.
  • Bahwa pada akhir tahun 2023, Perumda Tuah Sepakat hanya memiliki sisa dana Penyertaan Modal yang terdapat dalam Rekening Perumda Tuah Sepakat sebanyak Rp. 236.104.688,-
  • Pada tahun 2024, Terdakwa secara sepihak melakukan penjualan aset-aset Perumda Tuah Sepakat tanpa adanya persetujuan KPM melalui Pertimbangan Dewan Pengawas serta tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur di dalam Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan, dan terhadap uang hasil penjualan aset tersebut masuk ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank BRI Nomor rekening 541701004611506 dan tidak pernah disetor ke Kas Perumda Tuah Sepakat.
  • Terdakwa telah menjual sebanyak 14 unit Scooter dengan harga Rp. 10.000.000,- kepada Saksi Dendi Pratama pada tanggal 09 Agustus 2024 dengan pembayaran secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa. Untuk surat perjanjian jual beli baru ditandatangani oleh Saksi Dendi Pratama sesaat akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyelidik Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada tanggal 07 Mei 2025.
  • Terdakwa telah menjual 1 Unit mesin kopi dan 1 unit Grinder dengan harga Rp. 49.000.000,- pada tanggal 08 Agustus 2024 serta 1 unit Grinder kopi seharga Rp. 4.500.000,- kepada Saksi John Aleksi (Uda Parjock Coffee Roastery) pada tanggal 25 Maret 2025 dengan pembayaran secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa. Untuk surat perjanjian jual beli baru ditandatangani oleh Saksi John Aleksi sesaat akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyelidik Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada tanggal 07 Mei 2025.

Diperoleh fakta untuk mesin kopi dan grinder tersebut diperoleh Perumda Tuah Sepakat dengan cara dibeli dari Pandeka Coffee yaitu Kafe milik pribadi Terdakwa dengan harga Rp. 50.000.000,-. Namun, mesin kopi dan grinder ini akhirnya dijual kembali oleh Perumda Tuah Sepakat kepada Saksi John Aleksi akan tetapi uang penjualan mesin kopi dan grinder tersebut masuk (ditransfer) ke rekening pribadi Terdakwa

Selain mesin kopi tersebut terdapat juga asset Perumda yang dibeli dari usaha pribadi Terdakwa berupa Showcase dibeli tanggal 25 Januari 2024 seharga Rp. 10.000.000,-Laptop Macbook Pro milik Istri Terdakwa yang dibeli Perumda pada tanggal 17 Januari 2023 dengan harga Rp. 10.000.000,- Mesin kopi seharga Rp. 50.000.001 pada tanggal 12 Januari 2023 dan Mesin Grider Kopi seharga Rp. 10.000.000 pada tanggal 9 April 2023

  • Terdakwa telah menjual 1 Unit Handphone merk Iphone 14 Pro Max256gb Deep Purple. Hal ini diketahui pada saat Penyidik melakukan penyitaan Handphone, Terdakwa beralasan jika Handphone tersebut digunakan oleh istrinya, dan akhirnya Terdakwa menyerahkan Handphone tersebut kepada Penyidik. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh fakta spesifikasi Handphone iphone yang diserahkan tersebut berbeda dengan spesifikasi Handphone Iphone milik aset Perumda Tuah Sepakat, karena Iphone milik aset Perumda Tuah Sepakat tersebut telah dijual oleh Terdakwa dan dibelikan ke Iphone jenis lain.
  • Terdakwa menyatakan uang hasil penjualan asset Perumda Tuah Sepakat tersebut salah satunya digunakan untuk pembayaran pekerjaan pasang baru listrik PLN pada gudang SRG di Saruaso. Faktanya, berdasarkan keterangan Manager PT. PLN ULP Batusangkar An. Saksi MESDIYONO faktanya pembayaran pekerjaan listrik tersebut yang awalnya diminta oleh Perumda Tuah Sepakat  untuk  2 pemasangan yaitu untuk REEFER CONTAINER TUAH SEPAKAT senilai Rp 22.347.000 (dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan pemasangan listrik untuk COLT  STORAGE TUAH SEPAKAT senilai Rp 22.347.000 (dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), akhirnya yang dilakukan pembayaran hanya untuk 1 pemasangan listrik saja yaitu REEFER CONTAINER TUAH SEPAKAT senilai Rp 22.347.000 (dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang  menggunakan uang kas Perumda Tuah Sepakat sebagaimana yang tertuang di dalam Buku Kas Umum Perumda Tuah Sepakat Tahun 2024, bukan menggunakan uang hasil penjualan aset.
  • Berdasarkan Laporan Keuangan Perumda Tuah Sepakat Tahun 2023, tercatat memiliki piutang atas nama Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  1. Piutang An. Veri Kurniawan (Direktur) keterangan di dalam laporan keuangan adalah cashbon sebesar Rp. 1.070.000,-
  2. Piutang An. Veri Kurniawan (Direktur) keterangan di dalam laporan keuangan adalah cashbon sebesar Rp. 1.299.290,-
  3. Piutang An. Veri Kurniawan (Direktur) belanja di Tuas Mart namun belum dibayar sebesar Rp. 18.004.500,-
  4. Piutang An. Veri Kurniawan An. Ayam Geprek Jawara (Usaha pribadi Terdakwa) sebesar Rp. 132.610.500
  5. Piutang An. Veri Kurniawan An. Pandeka Cafe (Usaha pribadi Terdakwa) sebesar Rp. 54.469.500
  • Berdasarkan Laporan Keuangan Perumda Tuah Sepakat Tahun 2024, tercatat memiliki piutang atas nama Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  1. Piutang An. Veri Kurniawan (Direktur) belanja di Tuas Mart atas nama pribadi sebesar Rp. 4.611.500
  2. Piutang An. Veri Kurniawan An. Geprek Jawara (Usaha pribadi Terdakwa) sebesar Rp. 177.930.500 yang berganti nama menjadi Piutang Chicken Yha 1
  3. Piutang An. Veri Kurniawan namun An. Pandeka Cafe (Usaha pribadi Terdakwa) sebesar Rp. 90.102.300 yang berganti nama menjadi Piutang Chicken Yha 2
  4. Pada bulan Juli 2024 terjadi penjualan asset Perumda berupa Mesin Kopi dan Grinder Istano Corner sebesar Rp. 49.000.000 yang mana penjualan ini diterima oleh Terdakwa namun tidak ada masuk ke dalam kas Perumda sehingga dicatat sebagai hutang An. Veri Kurniawan (Direktur)
  5. Pada bulan Agustus 2024 terjadi penjualan asset Perumda berupa Scooter sebesar Rp. 10.725.494 yang mana penjualan ini diterima oleh Terdakwa namun tidak ada masuk ke dalam kas Perumda sehingga dicatat sebagai hutang An. Veri Kurniawan (Direktur).
  6. Piutang lain-lain An. Veri Kurniawan sebesar Rp. 62.641.685

 

  • Terhadap piutang Perumda Tuah Sepakat kepaada Terdakwa tersebut ada yang telah dibayar oleh Terdakwa dengan cara menyicil dengan memotong gaji Terdakwa pada Perumda Tuah Sepakat, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanggal 1 Januari 2024 sebesar Rp. 6.931.250
  2. Tanggal 1 Februari 2024 sebesar Rp. 6.931.250
  3. Tanggal 1 Maret 2024 sebesar Rp. 6.368.500
  4. Tanggal 1 April 2024 sebesar Rp. 2.175.000
  5. Tanggal 1 November 2024 sebesar Rp. 210.000
  6. Tanggal 1 Maret 2024 sebesar Rp. 562.750
  7. Tanggal 1 April 2024 sebesar Rp. 4.756.250
  8. Piutang An. Veri Kurniawan An. Ayam Geprek Jawara (Usaha pribadi Terdakwa) sebesar Rp. 132.610.500 sudah dibayar pada tahun 2023 sebesar Rp. 107.044.000 sehingga masih ada sisa piutang sebesar Rp. 25.566.500
  9. Piutang An. Veri Kurniawan An. Pandeka Cafe (Usaha pribadi Terdakwa) sebesar Rp. 54.469.500 sudah dibayar pada tahun 2023 sebesar Rp. 26.501.500 sehingga masih ada sisa piutang sebesar Rp. 27.968.000
  10. Piutang An. Veri Kurniawan namun An. Geprek Jawara (Usaha pribadi Terdakwa) sebesar Rp. 177.930.500 yang berganti nama menjadi Piutang Chicken Yha 1 sudah dibayar pada tahun 2024 sebesar Rp. 191.584.149 dengan membayar juga sisa utang pada tahun 2023 sebesar Rp. 25.566.500 sehingga masih ada sisa piutang Rp. 11.912.851
  11. Piutang An. Veri Kurniawan namun An. Pandeka Cafe (Usaha pribadi Terdakwa) sebesar Rp. 90.102.300 yang berganti nama menjadi Piutang Chicken Yha 2 sudah dibayar pada tahun 2024 sebesar Rp. 115.668.800 dengan membayar juga sisa utang pada tahun 2023 sebesar Rp. 27.968.000 sehingga masih ada sisa piutang Rp. 2.401.500.
  • Berdasarkan rekening koran Bank BRI atas nama VERI KURNIAWAN dengan nomor rekening 541701004611506 terdapat uang kas Perumda Tuah Sepakat yang dikelola pada rekening pribadi Terdakwa pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 200.000.000,- yaitu uang hasil penjualan 1 Unit Bus kepada Saksi Herman, selanjutnya pada tahun 2023 sebesar Rp. 117.656.586,- dan tahun 2024 sebesar Rp. 107.379.900,- yang mana tidak dilengkapi bukti dukung untuk apa dana tersebut digunakan.
  • Berdasarkan rekening koran Bank BRI atas nama Vanni Laili Syukria dengan nomor rekening 016901030836500 terdapat uang kas Perumda Tuah Sepakat yang dikelola pada rekening pribadi  Saksi Vanni Laili Syukria pada tahun 2022 sebesar Rp. 144.688.000,- kemudian pada tahun 2023 sebesar Rp. 419.939.389,- dan pada tahun 2024 sebesar Rp. 13.500.000,-. Sehingga total semua uang yang dikelola pada rekening pribadi Saksi Vanni Lali Syukria adalah sebesar Rp. 578.127.389,-. Terhadap kas ini ada yang dilengkapi dengan kwitansi pembayaran/pembelian, ada yang hanya bukti transfer tanpa didukung oleh kwitansi sah dan ada juga yang tidak ada bukti sama sekali yaitu sebesar Rp.16.099.663,-
  • Berdasarkan rekening koran Bank BRI atas nama Niko Prioni dengan nomor rekening 541501019657531 terdapat uang kas Perumda Tuah Sepakat yang dikelola pada rekening pribadi Saksi Niko Prioni pada tahun 2023 adalah sebesar Rp. 91.776.277,- selanjutnya pada tahun 2024 adalah sebesar Rp. 221.452.368,- yang mana uang tersebut digunakan untuk pembayaran gaji karyawan AHyam Resto yang hanya dilengkapi bukti transfer dan untuk reimburse dana terpakai untuk operasional. Adapun nominal yang tidak dilengkapi bukti dukung sama sekali adalah sebesar Rp. 10.095.200,-
  • Terdakwa melakukan transfer uang kas Perumda Perumda Tuah Sepakat kepada pihak luar yang tidak ada kaitannya atau bukan bagian dari struktur organisasi Perumda Tuah Sepakat yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Perumda Tuah Sepakat dengan alasan untuk THR, pembelian kado jalan-jalan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tanah Datar dan pembuatan spanduk kampanye, dengan total keseluruhan Rp. 59.132.000,-. Saat ini sudah dikembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Datar dipergunakan sebagai barang bukti dan dititipkan pada rekening penampung Kejaksaan Negeri Tanah Datar, dengan rician sebagai berikut:
  1. Transfer kepada Kennywan Leo arisca sebesar Rp. 6.000.000
  2. Transfer kepada Agung Kosgoro sebesar Rp. 3.500.000,- 
  3. Transfer kepada Anton Yondra sebesar Rp. 2.500.000
  4. Transfer kepada Joni Hermanto sebesar Rp. 250.000,-
  5. Transfer Kepada Citra Indah ( Istri Terdakwa) sebesar Rp. 30.882.000
  6. Transfer kepada Saksi Khairul Abdi sebesar Rp. 11.000.000,-
  7. Transfer kepada Saksi Nurhamdi Zahari sebesar Rp. 4.000.000,-
  8. Transfer kepada seseorang bernama Mustika (AMOY) sebesar Rp. 1.000.000,-
  • Bahwa Dewan Pengawas me
Pihak Dipublikasikan Ya