| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 570/Pid.Sus/2026/PN Pdg | YERLI FITRISIA FRISILLA, SH, MH | 1.DESRI MARGAYANSYAH PGL GAYAN BIN M.YANIS 2.MUHAMMAD AFDAL RINDRA PGL AFDAL ALS COMBOT BIN HENDRA EKA PUTRA 3.JEAN THORIQ PGL THORIQ BIN ERIS SETIYONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 570/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4856/L.3.10/Enz.2/08/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa Terdakwa DESRI MARGAYANSYAH Pgl GAYAN Bin M.YANIS, terdakwa MUHAMMAD AFDAL RINDRA Pgl AFDAL Als COMBOT Bin HENDRA EKA PUTRA, dan terdakwa JEAN THORIQ Pgl THORIQ Bin ERIS SETIYONO pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 bertempat di simpang tugu dekat UPI yang beralamat di jalan Raya Lubuk Begalung kelurahan Lubuk Begalung Nan XX kecamatan Lubuk Begalung kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (Ganja Cannabis : nomor urut 8), berat bersih 910,23 (Sembilan ratus sepuluh koma dua puluh tiga),
ATAU KEDUA : Bahwa Terdakwa DESRI MARGAYANSYAH Pgl GAYAN Bin M.YANIS, terdakwa MUHAMMAD AFDAL RINDRA Pgl AFDAL Als COMBOT Bin HENDRA EKA PUTRA, terdakwa JEAN THORIQ Pgl THORIQ Bin ERIS SETIYONO pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 bertempat di rumah kosan yang beralamat di komplek Filano Jaya 1 blok E3 no.3 RT.005 RW.006 kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah kecamatan Padang Timur kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja Cannabis : nomor urut 8), berat bersih 910,23 (sembilan ratus sepuluh koma dua puluh tiga),
ATAU KETIGA : Bahwa Terdakwa DESRI MARGAYANSYAH Pgl GAYAN Bin M.YANIS, terdakwa MUHAMMAD AFDAL RINDRA Pgl AFDAL Als COMBOT Bin HENDRA EKA PUTRA dan terdakwa JEAN THORIQ Pgl THORIQ Bin ERIS SETIYONO pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 20.00 wib, pukul 20.30 wib dan pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 bertempat di dalam kamar kosan yang beralamat di jalan Dalam Gadung kelurahan Lubuk Begalung kecamatan Lubuk Begalung kota Padang, di atas atap rumah yang beralamat di Komplek Cendana Mata Air VIII blok M no.3 RT.002 RW.005 kelurahan Koto Baru Nan XX kecamatan Lubuk Begalung kota Padang dan di dalam rumah di Komplek Filano Jaya 1 blok E3 no.3 RT.005 RW.006 kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah kecamatan Padang Timur kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna (tanpa hak atau melawan hukum menggunakan) narkotika Golongan I bagi diri sendiri |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
