| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Consservatoir Beslag) yakni 1 (satu) unit rumah rumah tinggal Tergugat yang terletak di Komplek Talago Permai Blok I No. 7 Kelurahan Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;
- Menghukum Tergugat membayar hutang yang belum dibayarkan Tergugat kepada Penggugat, secara tunai dan seketika sebesar sebesar Rp. 1.104.672.220,- (Satu Milyar Seratus Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar bunga atas hutang yang belum dibayarkan Tergugat kepada Penggugat, secara tunai dan seketika sebesar sebesar Rp. 331,401,666,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus satu Ribu enam ratus enam puluh enam Rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).;
- Menghukum Para Tergugat dibebani untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pembayaran hak-hak Penggugat terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Padang dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad), meskipun ada banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.;
Atau
Apabila Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |