Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
205/Pdt.G/2026/PN Pdg PT.Pasoka Sumber Karya Jon Hibermen Prasetio Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 205/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Pasoka Sumber Karya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurul Ilmi SHPT.Pasoka Sumber Karya
Tergugat
NoNama
1Jon Hibermen Prasetio
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Consservatoir Beslag) yakni 1 (satu) unit rumah rumah tinggal Tergugat yang terletak di Komplek Talago Permai Blok I No. 7 Kelurahan Alai  Parak Kopi Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar hutang yang belum dibayarkan Tergugat kepada Penggugat, secara tunai dan seketika sebesar sebesar Rp. 1.104.672.220,- (Satu Milyar Seratus Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar bunga atas hutang yang belum dibayarkan Tergugat kepada Penggugat, secara tunai dan seketika sebesar sebesar Rp. 331,401,666,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu  Juta Empat Ratus  satu Ribu  enam ratus enam  puluh enam Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dibebani untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pembayaran hak-hak Penggugat terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).;

 

  1. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Padang dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad), meskipun ada banding dan kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.;

Atau

Apabila Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak