Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2026/PN Pdg Maimunah Ridwan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maimunah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AFIANDI SHMaimunah
Tergugat
NoNama
1Ridwan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Cq Panitia Pangadaan Tanah Sitinjau Lauik
2Kementrian Pekerjaaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumateras Barat Cq Pejabat Pembuat Komitmen KPBU Fly Over Sitinjau Lauik
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Objek Perkara merupakan Harta Pusako Tinggi (Ulayat Kaum) milik kaum para PENGGUGAT yang diwarisi secara turun temurun berupa tanah peladangan dengan luas ±120.000 M2 (±12 Hektar) yang terletak di Puncak Bukit Ngalau sampai Puncak Air Baliang RT002/RW004 Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang;
  3. Menyatakan PENGGUGAT bagian dari kaum suku jambak bukit Ngalau;
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT mengklaim tanah pusako tinggi kaum PENGGUGAT tanpa dasar adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan pengadaan tanah untuk pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik tahap Pertama yang berhubungan dengan objek perkara dan termasuk Penitipan Ganti kerugian  yang berhak menerima ganti rugi yang sah adalah PENGGUGAT;
  6. Menyatakan memberikan hak dan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk mengambil dan mencairkan uang titipan konsinyasi/ganti kerugian No. 1/Pdt.P-Kons/2026 pembebasan objek tanah berperkara yang telah dititipkan sebelumnya di pengadilan Negeri Padang;
  7. Menyatakan Pengumuman daftar nama normatif atas nama TERGUGAT dikantor lurah Batu Gadang pada objek perkara tidak mengikat secara hukum (buiten effec);
  8. Menghukum TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I, II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

    Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak