| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
| Nomor Perkara |
78/Pdt.G/2026/PN Pdg |
| Tanggal Surat |
Senin, 20 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AFIANDI SH | Maimunah |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Cq Panitia Pangadaan Tanah Sitinjau Lauik | | 2 | Kementrian Pekerjaaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumateras Barat Cq Pejabat Pembuat Komitmen KPBU Fly Over Sitinjau Lauik |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Objek Perkara merupakan Harta Pusako Tinggi (Ulayat Kaum) milik kaum para PENGGUGAT yang diwarisi secara turun temurun berupa tanah peladangan dengan luas ±120.000 M2 (±12 Hektar) yang terletak di Puncak Bukit Ngalau sampai Puncak Air Baliang RT002/RW004 Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang;
- Menyatakan PENGGUGAT bagian dari kaum suku jambak bukit Ngalau;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT mengklaim tanah pusako tinggi kaum PENGGUGAT tanpa dasar adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan pengadaan tanah untuk pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik tahap Pertama yang berhubungan dengan objek perkara dan termasuk Penitipan Ganti kerugian yang berhak menerima ganti rugi yang sah adalah PENGGUGAT;
- Menyatakan memberikan hak dan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk mengambil dan mencairkan uang titipan konsinyasi/ganti kerugian No. 1/Pdt.P-Kons/2026 pembebasan objek tanah berperkara yang telah dititipkan sebelumnya di pengadilan Negeri Padang;
- Menyatakan Pengumuman daftar nama normatif atas nama TERGUGAT dikantor lurah Batu Gadang pada objek perkara tidak mengikat secara hukum (buiten effec);
- Menghukum TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I, II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |