Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.G/2026/PN Pdg IBRAHIM GANI 1.RITA DAMAI HATI
2.FAJRI TANJUNG
3.SURIA TRESNA
4.ARDHI HIDAYAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 176/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBRAHIM GANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudi mayandraIBRAHIM GANI
Tergugat
NoNama
1RITA DAMAI HATI
2FAJRI TANJUNG
3SURIA TRESNA
4ARDHI HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PADANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum Datuak Rajo Indo Lawik, Suku Tanjuang, Kenagarian Teluk Kabung.

 

  1. Menyatakan Sah Objek Perkara Tumpak 1 sampai dengan Tumpak 5 yang sudah bersetipikat Hak Milik Merupakan harta pusaka tinggi Kaum Datuak Rajo Indo Lawik, Suku Tanjuang, Kenagarian Teluk Kabung yaitu :

 

  1. Tumpak 1

Sertipikat Hak Milik No. 385 Tahun 2010, Surat Ukur Tangal 18 Agustus tahun 2010 Nomor :00207/2010 dengan Luas 14.979 M2 Atas Nama Suardi. D yang Terletak di Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Dengan Batas-batas Sepadan sebagai berikut :

 

Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Milik Adat

Sebelah Timur berbatas dengan Bandar

Sebelah Selatan Berbatas dengan Jalan Raya Padang-Pesisir

Sebelah Utara Berbatas dengan Bandar

 

 

  1. Tumpak 2

Sertipikat Hak Milik No. 445 Tahun 2012, Surat Ukur Tangal 17 April tahun 2012 Nomor :00272/2012 dengan Luas 1.003 M2 Atas Nama Suardi. D yang Terletak di Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Dengan Batas-batas Sepadan sebagai berikut :

 

Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Padang-Pesisir

Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Adat

Sebelah Selatan Berbatas dengan Jalan Raya Padang-Pesisir Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Milik Adat

 

  1. Tumpak 3

Sertipikat Hak Milik Elektronikdengan Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) : 03.01.000013730.0 dengan luas 1.740 M2 Atas Nama Suardi. D, yang Terletak di Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Dengan Batas-batas Sepadan sebagai berikut :

 

Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Milik Adat

Sebelah Timur berbatas dengan Jalan

Sebelah Selatan Berbatas dengan Jalan

Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Milik Adat

 

  1. Tumpak 4

Sertipikat Hak Milik No. 368 Tahun 2009, Surat Ukur Tangal 23 November tahun 2009 Nomor :464/2009 dengan Luas 3.648 M2 Atas Nama Suardi. D yang Terletak di Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Dengan Batas-batas Sepadan sebagai berikut :

 

Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Milik Adat

Sebelah Timur berbatas dengan Jalan

Sebelah Selatan Berbatas dengan SDN 10 Teluk Kabung Tengah

Sebelah Utara Berbatas dengan Jalan

 

  1. Tumpak 5

Sertipikat Hak Milik No. 416 Tahun 2011, Surat Ukur Tangal 21 Desember tahun 20011 Nomor :00250/2011 dengan Luas 3.399 M2 Atas Nama Suardi. D yang Terletak di Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Dengan Batas-batas Sepadan sebagai berikut :

 

Sebelah Barat berbatas dengan Jalan

Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Adat

Sebelah Selatan Berbatas dengan SDN 10 Teluk Kabung Tengah

Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Milik Adat

 

  1. Menyatakan Perbuatan Almarhum Suardi D yang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat  hak milik atas  5 tumpak objek Perkara  a quo tanpa sepengetahuan dan se izin dari Penggugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

 

  1. Menyatakan perbuatan Ahli Waris yang tidak mau membantu dan memberikan Persyaratan untuk Proses balik nama atas 5 tumpak objek perkara a quo kepada kaum Penggugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

 

  1. Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan tanah objek pekara dan megembalikannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan Apabila engkar dapat dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang, jika perlu dengan bantuan Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum lainnya.

 

  1. Menghukum Para TERGUGAT untuk menandatangani seluruh dokumen atau surat sebagai syarat untuk proses balik nama terhadap 5 tumpak objek perkara yang sudah bersetipikat Hak Milik.

 

  1. Memerintahkan dan atau menghukum BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PADANG (TURUT TERGUGAT) untuk melakukan proses balik nama sertipikat objek perkara a quo ke atas nama Kaum Penggugat.

 

  1. Menyatakan segala hak dan surat-surat atas objek perkara yang dibuat oleh para Tergugat tanpa seizin dan sepengatahuan dari Penggugat yang digunakan untuk kepentingan para Tergugat atas objek perkara dinyatakan LUMPUH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.

 

  1. Menghukum para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan terhadap objek perkara a quo

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT memikul segala biaya yang timbul dalam perkara ini

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh melaksanakan Putusan ini, apabila engkar dapat dilaksanakan Ekseskusi Oleh Pengadilan Negeri Padang, Jika perlu dengan bantuan Kepilisian dan aparat lainya.

Atau

Apabila Yang Mulia  Majelis Hakim berpendapat lain maka untuk itu mohon putusan  yang seadil-adilnya  ( Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak