Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2024/PN Pdg VONI AMEDIA PUTRI, SH SYAHRUL Pgl SYAHRUL Bin NASRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1899/L.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VONI AMEDIA PUTRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL Pgl SYAHRUL Bin NASRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa SYAHRUL Pgl SYAHRUL Bin NASRUL pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Komplek Bumi Minang III RT. 005 RW. 001 Kel. Sungai Sapih Kec. Kuranji Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) kotak rokok merek Camel berisikan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) lembar plastik klip bening dengan berat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram,

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa SYAHRUL Pgl SYAHRUL Bin NASRUL pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Komplek Bumi Minang III RT. 005 RW. 001 Kel. Sungai Sapih Kec. Kuranji Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) kotak rokok merek Camel berisikan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) lembar plastik klip bening dengan berat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram,

Pihak Dipublikasikan Ya