| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 413/Pid.Sus/2026/PN Pdg | LINDA LESTARI, S.H., M.H. | PIDEL Pgl DEL Bin USMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 413/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3463/L.3.10/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU: ------ Bahwa terdakwa Pidel Pgl. Del Bin Usman pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di jalan Proklamasi Kelurahan Alang Laweh Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. KEDUA: ------ Bahwa terdakwa Pidel Pgl. Del Bin Usman pada hari pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Thamrin Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
KETIGA: ------ Bahwa terdakwa Pidel Pgl. Del Bin Usman pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di dalam ruangan All Star Family Karaoke yang beralamat di jalan Thamrin Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
