| Petitum Permohonan |
PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, maka sangat beralasan hukum Hakim Yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Padang berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Termohon telah melakukan kelalaian (omission) dan/atau perbuatan undue delay dalam penanganan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 658/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 10 Agustus 2025, atas nama PelaporĀ NUR ASTUTI terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan TERLAPOR atas nama NOVITA SARI, yang merupakan tindakan penyelidikan tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan bahwa kelalaian Termohon tersebut telah melanggar hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
- Menyatakan bahwa pembiaran penyidikan tanpa batas waktu yang jelas merupakan penyalahgunaan kewenangan secara pasif (abuse of power by omission);
- Menyatakan bahwa apabila Termohon tidak melaksanakan perintah Pengadilan dalam putusan ini, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap putusan pengadilan yang sah dan dapat menjadi dasar pertanggungjawaban hukum, etik, dan administratif;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara.
SUBSIDAIR
Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |