| Petitum Permohonan |
PETITUM?
Berdasarkan alasan-alasan Hukum tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: STap/01VIII/2026/PPNS-Naker tertanggal 10 Agustus 2026 adalah Tidak Sah, Cacat Hukum, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap ??????N.
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |