| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menunda pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek jaminan berupa 3 (tiga) bidang tanah dengan luas total 12.514 M2 beserta kolam renang dan segala sesuatu diatasnya, terletak di Jalan Ahmad Khatib, Kel, Balai Gadang, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dengan rincian sebagai berikut:
- SHM Nomor 4089/Kelurahan Balai Gadang, Surat Ukur Tanggal 7 Juli 2011 Nomor 02441/2011, luas 291 m?2; atas nama Syahrial Bakhtiar;
- SHM Nomor 2919 (dahulu SHM Nomor 11) Kelurahan Balai Gadang, Gambar Situasi Tanggal 4 Juni 2007 Nomor 1243, luas 4.500 m?2; atas nama Drs. Syahrial Bakhtiar, M.Pd. dan Rindawati, S.Pd.; dan
- SHM Nomor 2412/Kelurahan Balai Gadang, Surat Ukur Tanggal 8 Juni 2005 Nomor 00740/2005, luas 7.723 m?2; atas nama Drs. Syahrial Bakhtiar, M.Pd. dan Rindawati, S.Pd.
- Melarang pihak TERBANTAH I dan TERBANTAH II ataupun pihak-pihak lainnya yang mendapat kuasa atasnya dalam hal melakukan pengalihan hak, jual beli/lelang, hibah dan/atau dalam bentu lain terhadap objek jaminan sebagaimana tersebut diatas.
DALAM POKOK PERKARA :
Primair :
- Menerima dan mengabulkan Bantahan Para PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan para PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar dan bertindak baik ;
- Menyatakan TERBANTAH I dan TERBANTAH II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menunda pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan sebagaimana dimuat pada Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Portal Layanan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Lelang.go.id. https://lelang.go.id/kpknl/67052750-f64f-11ed-b3e2-5620a0c2ec5a/ detail-auction/7db5bd5b-fe19-4365-9509-887c3b669c20;
- Menghukum TERBANTAH I, TERBANTAH II dan TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh kepada putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski TERBANTAH I, TERBANTAH II atau TURUT TERBANTAH mengajukan upaya hukum (banding, verzet atau kasasi);
- Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair
- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|