Dakwaan |
Bahwa terdakwa I Yufendri Nandes Pgl Andre Als Andre Kaliang Bin Junaidi dan terdakwa II Ilham Ramadhani Pgl Ilham Bin Supriadi pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di dalam sebuah warung yang ada rumahnya di Jl. Sutan Syahrir No.2 RT 001 RW 003 Kel. Seberang Padang Kec. Padang Selatan Kota Padang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, barang berupa 23 (dua puluh tiga) buah tabung gas elpiji 3 kilogram, 18 (delapan belas) bungkus rokok berbagai merek milik saksi korban Elia Andriani, |