Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Pdg RATINAS,SH KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LUBUK KILANGAN KOTA PADANG Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat 12/GPB/III/2024
Pemohon
NoNama
1RATINAS,SH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LUBUK KILANGAN KOTA PADANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Mengabulkan Gugatan Pra Peradilan Pemohon;
  • Menyatakan tidak sah penetapan tersangka yang diberikan pada Pemohon pada tanggal 23 Maret 2024;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut undang Undang yang berlaku;
  • Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp 300.000.000 (Tiga ratus Juta Rupiah) wajib dibayar oleh Termohon setelah Putusan diucapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Padang;
Pihak Dipublikasikan Ya