Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
490/Pid.Sus/2026/PN Pdg 1.RISKO LIVARDI, S.H.
2.RONNI, SH, MH
ROBI ANDIKA PGL ROBI BIN BURHANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 490/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4246/L.3.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISKO LIVARDI, S.H.
2RONNI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI ANDIKA PGL ROBI BIN BURHANUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ROBI ANDIKA Pgl ROBI Bin BURHANUDIN pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2026, bertempat di Belakang SD 15 RT. 02/ RW. 08, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa ROBI ANDIKA Pgl ROBI Bin BURHANUDIN bersama-sama Saksi MONSWAR Pgl MOMON Bin AZWAR RAMLI (Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2026, bertempat di rumah Saksi MONSWAR yang beralamat di Belakang SD 15 RT. 02/ RW. 08, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman.

 

LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa ROBI ANDIKA Pgl ROBI Bin BURHANUDIN pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2026, bertempat di rumah Saksi MONSWAR yang beralamat di Belakang SD 15 RT. 02/ RW. 08, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman

 

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa ROBI ANDIKA Pgl ROBI Bin BURHANUDIN bersama-sama dengan Saksi MONSWAR Pgl MOMON Bin AZWAR RAMLI (Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2026, bertempat di rumah Saksi MONSWAR yang beralamat di Belakang SD 15 RT.02/ RW.08, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya