Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
575/Pid.Sus/2026/PN Pdg SANDRA OCTHARINI,SH EKA PUTRA Bin UTUT Pgl EKA Als EKA BIGEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 575/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5248/l.3.10/Enz.1/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SANDRA OCTHARINI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA PUTRA Bin UTUT Pgl EKA Als EKA BIGEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN :

Kesatu:

            Bahwa ia terdakwa Eka Putra Bin Utut Pgl Eka Als Eka Bigen pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Gunung Pangilun Kel. Gunung Pangilun Kec. Padang Utara Kota padang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 juni 2026 sekira pukul 00.40 Wib terdakwa pergi membeli narkotika jenis shabu ke Pasar Pagi Rimbo Kaluang dan sesampainya di Pasar Pagi terdakwa membeli 1 Paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000,- dan lalu pulang ke rumahnya. Bahwa kemudian terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dan sekira pulul 01.30 Wib didatangi oleh Tim satresnarkoba Polresta Padang  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran  kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik minuman bekass yang etrpasang pipet dan kaca pirek yang berisikan butiran kristal bening  diduga narkotika jenis shabu ditemukan diatas meja, 1 (satu) timbangan digital dan 20 (dua puluh) plastik klip bening diduga sebagai pembungkus shabu ditemukan di bawah meja di dekat terdakwa ditangkap. Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polresta padang untuk proses lebih lanjut,

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Terandam dengan Berita Acara Penimbangan No. 372/VI/00707/2026 tanggal 26 Juni 2025 dengan hasil 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) kaca pirek berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh ) gram.

Bahwa berdasarkan hasil pengujian oleh Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 2786/NNF/2026 tanggal 6 Juli 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM, Apt. Muh.Fauzi Ramadhani, M.H dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si yang hasil pemeriksaannya bahwa barang bukti tersebut adalah positip Metamfetamina.

Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika bukan dalam bentuk tanaman dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kesehatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua:

      Bahwa ia terdakwa Eka Putra Bin Utut Pgl Eka Als Eka Bigen pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Gunung Pangilun Kel. Gunung Pangilun Kec. Padang Utara Kota padang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis shabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, tim satresnarkoba Polresta Padang yang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika dan tim meluncur ke TKP dan informasi tersebut akurat kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Padang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya. Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran  kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik minuman bekass yang etrpasang pipet dan kaca pirek yang berisikan butiran kristal bening  diduga narkotika jenis shabu ditemukan diatas meja, 1 (satu) timbangan digital dan 20 (dua puluh) plastik klip bening diduga sebagai pembungkus shabu ditemukan di bawah meja di dekat terdakwa ditangka. Bahwa narkotika jensi shabu yang ditemukan saat penangkapan berada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Terandam dengan Berita Acara Penimbangan No. 372/VI/00707/2026 tanggal 26 Juni 2025 dengan hasil 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) kaca pirek berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh ) gram.

Bahwa berdasarkan hasil pengujian oleh Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 2786/NNF/2026 tanggal 6 Juli 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM, Apt. Muh.Fauzi Ramadhani, M.H dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si yang hasil pemeriksaannya bahwa barang bukti tersebut adalah positip Metamfetamina.

Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan dalam bentuk tanaman dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kesehatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026

                                                                                 

Pihak Dipublikasikan Ya