Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
299/Pid.Sus/2024/PN Pdg | WELLINA FERIZA, SH | RAFI INDRA Pgl RAFI Bin ZAIM ZAINUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 299/Pid.Sus/2024/PN Pdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1827/L.3.10/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa RAFI INDRA Pgl RAFI Bin ZAIM ZAINUDIN, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 16.10 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat di Komp. Gando Permata Blok D No. 8 RT.04 RW.05 Kel. Koto Baru Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa RAFI INDRA Pgl RAFI Bin ZAIM ZAINUDIN, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 16.10 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat di Komp. Gando Permata Blok D No. 8 RT.04 RW.05 Kel. Koto Baru Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman“ jenis Ganja dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |