| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | LINDA MUNIR , SH.MH | Malyusdi | | 2 | LINDA MUNIR , SH.MH | Yurizal Malik | | 3 | LINDA MUNIR , SH.MH | Zukirman Malik | | 4 | LINDA MUNIR , SH.MH | Ardi Kamal | | 5 | Mukhlis, SH | Syafri | | 6 | Mukhlis, SH | Syafridah | | 7 | Mukhlis, SH | Jaumir | | 8 | Mukhlis, SH | Syamsul Bahri | | 9 | Mukhlis, SH | Zulhendri Ismet |
|
| Petitum |
- Mengabulkan bantahan PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PARA PEMBANTAH adalah PARA PEMBANTAH yang baik dan benar ;
- Menyatakan Tanah Objek Perkara (Objek Tanah Yang Dieksekusi) yakni Sawah Gadang yang terletak di RT 01 RW 06, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, dengan luasnya lebih kurang 12.000 M2, yang berbatas sepadan dengan :
- Sebelah Utara : berbatas dulunya dengan bandar kecil sawah dan Komplek STM 1 Padang.
Sekarang : dbalik bandar kecil sawah dengan Tanah Sawah Kaum Pik Munggu Suku Guci yang telah dijual kepada UIN (Universitas Islam Negeri) Imam Bonjol Padang dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Negeri 1 Padang dan Sebagian lagi dengan Tanah Sawah Bahar Suku Guci ;
- Sebelah Selatan : berbatas dulunya dengan bandar kecil sawah,
- : di balik bandar kecil sawah dengan Pandam Pakuburan Kaum Umi dan Tanah Sawah Sawiyah yang sekarang sudah di jadikan Rumah Yati dan Rumah Guci dan sebagian dengan Tanah Sawah Anjang Asin Datuak Tan Basa Adtri Simon Suku Tanjung yang telah disertifkatkan oleh Buduik Adiang Suku Tanjung yang digarap oleh Si Ijef ;
- Sebelah Barat : berbatas dulunya dengan Tanah Sawah Mak Uyu, Sekarang : dengan Sertifikat Hak Milik 101 Tahun 1985 Atas Nama Yuliar Kaum Para Pembantah dan sebagiannya lagi dengan jalan setapak dan dibalik jalan setapak dengan Tanah Sawah Kaum Umi yang sudah dijadikan Rumah Yus / Ana dan juga Tanah Mak Uyu ;
- Sebelah Timur : berbatas dulunya dengan Tanah Sawah Aris dan Anjang Asin Penghulu Adtri Simon Datuak Tan Basa Suku Tanjung yang telah dijual kepada Perumahan Pesona Pilar dan Sekarang dengan Perumahan Pesona Pilar dan sebahagiannya dengan Tanah Sawah Abdullah Anjang dan Sawah Ipen ;
adalah Harta Pusaka Tinggi Milik Kaum PARA PEMBANTAH.
- Menyatakan tindakan PARA TERBANTAH PENYITA (Asalnya PARA PENGGUGAT) yang telah mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap OBJEK PERKARA BANTAHAN untuk dilaksanakan Eksekusi melalui Penetapan Eksekusi Nomor : 1/Eks.Pdt/2022/PN.Pdg tanggal 10 Maret 2022 melalui Perkara Perdata Nomor : 74 / Pdt. G / 2001 / PN. Pdg Jo DBP Nomor : 99 / PDT / 2002 / PT. Pdg Jo MARI Reg Nomor : 1117 K / PDT / 2003, adalah perbuatan melawan hukum (onrecchtmatige daad).
- Menyatakan tindakan PARA TERBANTAH PENYITA (Asalnya PARA PENGGUGAT) dan PARA TERBANTAH TERSITA (Asalnya PARA TERGUGAT) yang telah berperkara dalam Perkara Perdata Nomor : 74 / Pdt. G / 2001 / PN. Pdg Jo DBP Nomor : 99 / PDT / 2002 / PT. Pdg Jo MARI Reg Nomor : 1117 K / PDT / 2003 sampai pada terbitnya Penetapan Eksekusi Nomor : 1/Eks.Pdt/2022/PN.Pdg tanggal 10 Maret 2022 yang menjadikan OBJEK EKSEKUSI dalam perkara ini sebagai OBJEK PERKARA adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang – Undang dan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecchtmatige daad).
- Membatalkan dan atau mengangkat dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Padang Nomor : 1/Eks.Pdt/2022/PN.Pdg tanggal 10 Maret 2022 yang diajukan oleh PARA TERBANTAH PENYITA / Asalnya Para Penggugat / PEMOHON EKSEKUSI terhadap Perdata Nomor : 74 / Pdt. G / 2001 / PN. Pdg Jo DBP Nomor : 99 / PDT / 2002 / PT. Pdg Jo MARI Reg Nomor : 1117 K / PDT / 2003.
- Menghukum PARA TERBANTAH PENYITA (Asalnya Para Penggugat) dan PARA TERBANTAH TERSITA (Asalnya Para Tergugat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta, meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Membebankan kepada PARA TERBANTAH PENYITA (Asalnya PARA PENGGUGAT) dan PARA TERBANTAH TERSITA (Asalnya PARA TERGUGAT) untuk membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo ;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono). |