| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari pemohon.
- Menyatakan sah bahwa orangtua Pemohon yang bernama A. Rahim telah meninggal dunia di Padang tanggal 18 September 1995.
- Memberi izin kepada kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk mendaftarkan ke dalam register yang telah ditentukan, untuk itu tentang Kematian dari A. Rahim, meninggal dunia di Padang tanggal 18 September 1995.
- Membebankan biaya permohonan ini Kepada Pemohon.
|