| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Suku Melayu Kuncie Korong Gadang Kecamatan Kuranji Kota Padang.
- Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum surat surat yaitu;
- Ranji yang dibuat tanggal Juni 2018 yang telah disyahkan oleh KAN Pauh IX DT.Rajo Bujang.
- Surat Persetujuan Pengangkatan Penggugat I sebagai mamak Kepala Waris tanggal 12 Februari 2017.
- Surat Keterangan Pagang Gadai yang dibuat tanggal 18 April 1956.
- Surat Penebuasan Tanah teranggal 26 Mei 1963 yang dibuat dan ditanda tangani di Bukit Napa yaitu Gadaian 18 April 1956.
Surat Putusan Sidang Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang tertanggal 17 Mei 2018 yang telah disidangkan oleh TIM sengketa Adat KAN PAUH IX Kecamatan Kuranji Kota Padang yang menyatakan bahwa waris yang sah menurut Hukum dari Upik Bukik suku Melayu Koto Tinggs adalah Penggugat, dan Tergugat SYAFRUDDIN suku Melayu Ganangan Pauh V tidak seranji dengan Upik Bukik.
- Menyatakan BATAL dan Tidak mempunyai kekuatan Hukum Sertifikat atas tanah Objek Perkara Objek Perkara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat ( BPN Kota Padang ) atas nama Pemegang Hak mamak Tergugat I yaitu JAMAAN, dan SYAFRUDDIN sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.667/Tahun 2004 Surat Ukur No.00165 tanggal 13 Oktober 2004 dengan Luas Tanah 3.827 M2 dan Hak Milik No.668 Tahun 2004 Surat Ukur 00166 tanggal 13 Oktober 2004 dengan Luas Tanah 4.025 M2 dinyatakan LUMPUH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM LAGI.
- Menyatatkan BATAL dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM surat surat atas Sebidang tanah yang terletak di Jln. Dr. Moh. Hatta No.77 RT 04 RW 04 Kelurahan Pasar Ambacang Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dengan luas + 800 M2.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun pihak Tergugat Banding, Kasasi, dan Verzet.
- Menyatakan Sita tahan atas tanah objek Perkara adalah Kuat dan berharga.
- Menyatakan lumpuh dan tidak berkekutan Hukum segala Surat-Surat dan Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Turut Tergugat dengan pihak lainnya atas tanah objek perkara.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Seandainya Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |