| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat dan Para Tergugat I dengan Abdul Kahar almarhum adalah sekaum bertali darah seranji seketurunan dan seharta sepusaka;
- Menyatakan Para Penggugat dan Para Tergugat I adalah kemenakan dan ahliwaris Abdul Kahar almarhum menurut hukum Adat Minangkabau;
- Menyatakan ke 6 bidang tanah perkara yang tercatat atas nama Abdul Kahar almarhum adalah harta pusaka tinggi milik Kaum Para Penggugat dan Para Tergugat I yaitu:
- SHM No. 483/ Kelurahan Kelumbuk, atas nama ABDUL KAHAR. Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 10/KL/1998 Luas 477 M2;
- SHM No. 484/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR, Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 11/KL/1998 Luas 300 M2;
- SHM No. 485/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR, Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 12/KL/1998 Luas 300 M2;
- SHM No. 486/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR, Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 13/KL/1998 Luas 297 M2;
- SHM No. 487/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR , Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 14/KL/1998 Luas 410 M2;
- SHM No. 488/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR, Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 15/KL/1998 Luas 375 M2;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat II menguasai ke 3 sertifikat tanah perkara merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu:
- SHM No. 483/ Kelurahan Kelumbuk, atas nama ABDUL KAHAR. Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 10/KL/1998 Luas 477 M2;
- SHM No. 485/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR, Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 12/KL/1998 Luas 300 M2;
- SHM No. 487/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR , Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 14/KL/1998 Luas 410 M2 merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat II untuk mengembalikan dan menyerahkan ke 3 sertifikat tanah perkara kepada Para Penggugat dalam tenggang waktu 15 hari sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan apabila ingkar menyatakan ke 3 sertifikat tanah perkara tidak sah dan tidak berlaku lagi yaitu:
- SHM No. 483/ Kelurahan Kelumbuk, atas nama ABDUL KAHAR. Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 10/KL/1998 Luas 477 M2;
- SHM No. 485/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR, Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 12/KL/1998 Luas 300 M2;
- SHM No. 487/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR , Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 14/KL/1998 Luas 410 M2 merupakan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat III untuk menerbitkan sertifikat pengganti atas ke 3 sertifikat tanah objek perkara yang dikuasai oleh Para Tergugat II disebut pada petitum angka 6 dan mencatatkan atas nama Para Pengggugat apabila Para Tergugat II inggkar dalam tenggang waktu 15 hari sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tidak mengembalikan dan menyerahkan ke 3 sertifikat tanah objek perkara kepada Para Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas tanah objek perkara;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perjara ini.
ATAU :
- Mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
|