Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.Syamsuir
2.Marnis
3.Wira Satrya
1.Junaidi
2.Kamarudin
3.Murtini
4.Noviateni
5.Rahmita
6.PEMERINTAH RI CQ KEMENTERIAN ATR/BPN RI CQ KANWIL BPN PROVINSI SUMATERA BARAT CQ KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsuir
2Marnis
3Wira Satrya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Junaidi
2Kamarudin
3Murtini
4Noviateni
5Rahmita
6PEMERINTAH RI CQ KEMENTERIAN ATR/BPN RI CQ KANWIL BPN PROVINSI SUMATERA BARAT CQ KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat dan Para Tergugat I dengan Abdul Kahar almarhum adalah sekaum bertali darah seranji seketurunan dan seharta sepusaka;
  3. Menyatakan Para Penggugat dan Para Tergugat I adalah kemenakan dan ahliwaris Abdul Kahar almarhum menurut hukum Adat Minangkabau;
  4. Menyatakan ke 6 bidang tanah perkara yang tercatat atas nama Abdul Kahar almarhum adalah harta pusaka tinggi milik Kaum Para Penggugat dan Para Tergugat I yaitu:

 

  • SHM No. 483/ Kelurahan Kelumbuk, atas nama ABDUL KAHAR. Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 10/KL/1998 Luas 477 M2;
  • SHM No. 484/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR, Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 11/KL/1998 Luas 300 M2;
  • SHM No. 485/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR, Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 12/KL/1998 Luas 300 M2;
  • SHM No. 486/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR, Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 13/KL/1998 Luas 297 M2;
  • SHM No. 487/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR , Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 14/KL/1998 Luas 410 M2;
  • SHM No. 488/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR, Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 15/KL/1998 Luas 375 M2;
  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat II menguasai ke 3 sertifikat tanah perkara merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu:
  • SHM No. 483/ Kelurahan Kelumbuk, atas nama ABDUL KAHAR. Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 10/KL/1998 Luas 477 M2;
  • SHM No. 485/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR, Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 12/KL/1998 Luas 300 M2;
  • SHM No. 487/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR , Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 14/KL/1998 Luas 410 M2 merupakan perbuatan melawan hukum;
  1. Menghukum Para Tergugat II untuk mengembalikan dan menyerahkan ke 3 sertifikat tanah perkara kepada Para Penggugat dalam tenggang waktu 15 hari sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan apabila ingkar menyatakan ke 3 sertifikat tanah perkara tidak sah dan tidak berlaku lagi yaitu:
  • SHM No. 483/ Kelurahan Kelumbuk, atas nama ABDUL KAHAR. Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 10/KL/1998 Luas 477 M2;
  • SHM No. 485/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR, Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 12/KL/1998 Luas 300 M2;
  • SHM No. 487/ Kelurahan Kelumbuk atas nama ABDUL KAHAR , Surat Ukur tgl. 3 Juli 1998 No. 14/KL/1998 Luas 410 M2 merupakan perbuatan melawan hukum;
  1. Memerintahkan Tergugat III untuk menerbitkan sertifikat pengganti atas ke 3 sertifikat tanah objek perkara yang dikuasai oleh Para Tergugat II disebut pada petitum angka 6 dan mencatatkan atas nama Para Pengggugat apabila Para Tergugat II inggkar dalam tenggang waktu 15 hari sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tidak mengembalikan dan menyerahkan ke 3 sertifikat tanah objek perkara kepada Para Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas tanah objek perkara;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
  4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perjara ini.

ATAU :

  • Mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak