| Petitum |
Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka penggugat mohon pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan penggugat berhak atas kompensasi PKWT tidak diperpanjang sebesar Rp16.100.000,- (enam belas juta seratus ribu rupiah).
- Memerintahkan tergugat untuk membayar uang kompensasi PKWT tidak diperpanjang sebesar Rp16.100.000,- (enam belas juta seratus ribu rupiah).
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
- Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. |