| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 596/Pid.B/2026/PN Pdg | Randy Rifando Putra, S.H. | IRVAN PGL IRVAN BIN DARLEN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 596/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5425/L.3.10/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU: Bahwa terdakwa IRVAN Pgl IRVAN Bin DARLEN pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Toko Sepatu Radi Store yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa IRVAN Pgl IRVAN Bin DARLEN pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Toko Sepatu Radi Store yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
