Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
561/Pid.B/2026/PN Pdg YOSSI HARISA,SH SYAFREDI DIASTRA PGL REDI BIN ALM. SYAFRI SYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 561/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4869/L.3.10/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSSI HARISA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFREDI DIASTRA PGL REDI BIN ALM. SYAFRI SYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SYAFREDI DIASTRA Pgl REDI Bin Alm. SYAFRI SYAH Pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Desember tahun 2025 bertempat di depan SMTI yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Kel. Rimbo Kaluang Kec. Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum atau didalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa SYAFREDI DIASTRA Pgl REDI Bin Alm. SYAFRI SYAH Pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Desember tahun 2025 bertempat di depan SMTI yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Kel. Rimbo Kaluang Kec. Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,

Pihak Dipublikasikan Ya