| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Secara Angsuran No. 0011620/2/09/11/2022 yang dibuat di Padang pada tanggal
30 November 2022 oleh dan antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Secara Angsuran No. 0011672/2/09/12/2022 yang dibuat di Padang pada tanggal
19 Desember 2022 oleh dan antara Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian sejumlah Rp432.217.326 (empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) beserta bunganya sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah Rp432.217.326 (empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Padang sampai dengan Tergugat melunasi seluruh pembayaran ganti rugi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya-biaya yang telah Penggugat keluarkan untuk mempertahankan hak Penggugat sejumlah Rp103.000.000 (seratus tiga juta rupiah).
- Menyatakan bahwa Putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, dan perlawanan (verzet).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Padang yang terhormat berpendapat lain, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |