| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 182/Pdt.G/2026/PN Pdg | FAISAL ANWAR | 1.PT. ByPass Mandiri Sejahtera 2.Elgayanti, S.H, M.Kn |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 182/Pdt.G/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya; 2. Meletakkan Sita Jaminan / _Conservatoir Beslag_ terhadap objek-objek sebagai berikut: a. Rekening PT. BANK NAGARI Nomor: 2100.0103.05350.6 atas nama PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA; b. Akta Nomor 13 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat di hadapan TERGUGAT II a.n ELGAYANTI, S.H.,M.Kn; c. Berita Acara Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa / RUPS-LB PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA tanggal 22 Desember 2025; d. Seluruh buku rekening dan dokumen lain yang mengatasnamakan PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA; 3. Memerintahkan ZULMAN didalam TERGUGAT I untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional Perusahaan PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA dan mengembalikan seluruh dana ke Rekening Bank Nagari Nomor: 2100.0103.05350.6 atas nama PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA dalam keadaan utuh; 4. Menyatakan Putusan Sela Provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu / _uitvoerbaar bij voorraad_ meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Perlawanan; 5. Menghukum TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Sela Provisi ini;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR: Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PENGGUGAT a.n FAISAL ANWAR adalah DIREKTUR UTAMA PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA yang sah menurut hukum; 3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Berita Acara Risalah RUPS-LB PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA tanggal 23 Februari 2026 beserta seluruh dokumen dan keputusan yang lahir darinya; 4. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM RUPS-LB PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA tanggal 09 Februari 2026 beserta seluruh keputusan dan akta yang lahir darinya; 5. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Akta Nomor 13 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat di hadapan TERGUGAT II a.n ELGAYANTI, S.H., M.Kn; 6. Menghukum TERGUGAT II a.n ELGAYANTI, S.H.,M.Kn untuk mencabut/membatalkan Surat Pemberitahuan AHU Nomor: AHU-AH.01.09-0096369 tanggal 23 Februari 2026, dan/atau membuat Akta Perubahan baru untuk memulihkan hak, kedudukan dan martabat Penggugat sebagai Direktur Utama PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA; 7. Menyatakan sah dan berharga Rekening PT. BANK NAGARI Nomor: 2100.0103.05350.6 atas nama PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA dengan saldo sebesar Rp. 423.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah); 8. Memerintahkan Penggugat untuk mengelola kembali Perusahaan PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA; 9. Menghukum Para Tergugat yaitu TERGUGAT I s/d TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar: a. Kerugian Materiil: Rp. 507.000.000,- (Lima Ratus Tujuh Juta Rupiah) b. Kerugian Immateriil: Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
