Dakwaan |
Bahwa terdakwa BUSTAMI Pgl. BUS Bin BASIR bersama-sama dengan Pgl. ANTON (DPO), pada hari Rabu tanggal 11 Januari sekira pukul 02.00 WIB di antara matahari terbenam hingga matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Perumahan Permata Regency II Blok G No. 15 RT. 001 RW. 011 Kel. Koto Baru Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,
|