Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2023/PN Pdg Ahmad Zen 1.Ir. HERDIAN SURYANA
2.Nurhidayati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2023/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Zen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULHESNI, S.H.Ahmad Zen
Tergugat
NoNama
1Ir. HERDIAN SURYANA
2Nurhidayati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 496.525.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan Bukti PENGGUGAT, Bukti P – 1 sampai dengan Bukti P – 12 adalah Bukti yang sah secara hukum;
  3. Menyatakan Hutang TERGUGAT 1 kepada PENGGUGAT berdasarkan Bukti P – 1 sampai dengan Bukti P – 11 adalah sejumlah Rp. 496.525.000,- (empat ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  4. Menyatakan Tindakan TERGUGAT 1 yang tidak membayar Hutangnya kepada PENGGUGAT pada tanggal 10 Desember 2013 sejumlah Rp. 496.525.000,- (empat ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) adalah perbuatan Wanprestasi;
  5. Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 Suami Istri, maka secara hukum TERGUGAT 2 juga harus dihukum untuk membayar hutang Bersama TERGUGAT 1 sejumlah Rp. 496.525.000,- (empat ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 496.525.000,- (empat ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);

 

  1. Meletakan sita jaminan atas harta Para TERGUGAT, berupa rumah dan bangunan yang terletak di Perumahan Pondok Pinang Blok G/5 RT.02 RW.09 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat;
  2. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan atau Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak