Petitum |
- Menyatakan sah surat Kuasa yang diberikan Tergugat I kepada Para Penggugat sebagai Advokat tanggal 31 Maret 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang di bawah No. 208/pf.Pdt/III/2-202/Pn.Pdg tanggal 1 April 2020 untuk mewakili Tergugat I dalam No. 41/Pdt.G/2020/PN.Pdg;
- Menyatakan Para Penggugat telah selesai menjalankan tugas sebagai Kuasa Hukum Tergugat I dalam perkara No.41 Pdt.G 2020 PN.PDG jo No. 229 PDT 2020 PT.PDG jo No. 234 K/Pdt/2022, sehingga dengan demikian Para Penggugat berhak menerima honorarium dari Tergugat I sebagaimana ditentukan dalam pasal 21 ayat 2 UU No. 18 Tahun UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat I, sekalipun telah Para Penggugat minta/tagih melalui suratnya tertanggal 12 Januari 2024 adalah perbuatan ingkatr janji;
- Menetapkan besaran honorarium Para Penggugat atas jasa hukum yang telah diberikan kepada Tergugat I dalam membela Tergugat I dalam perkara No.41/Pdt.G/2020/PN.PDG jo No. 229/PDT/2020/PT.PDG jo No. 234 K/Pdt/2022 adalah sebesar 15 % (lima belas parsen) dari luas tanah tersebut ± 6. 823 m2 yaitu seluas 1.023 M2 (seribu dua puluh meter persegi).
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah kepada Para Penggugat seluas 1.023 M2 (seribu dua puluh meter persegi) dari SHM No. 1433 atas nama saudara Y O H A N E S (Tergugat I), Surat Ukur tanggal 31 Oktober 2016 No. 00110/2016, seluas ± 6. 823 m2 (enam ribu delapan ratus dua puluh tiga meter persegi);
- Memerintahkan Tergugat II untuk memisahkan tanah SHM No. 1433 seluas 1.023 M2 (seribu dua puluh meter persegi) dan menerbitkan sertifikatnya atas nama Para Penggugat;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoer baar bij voorraad) sekalipun ada banding, kasasi, atau verzet;
- Menghukum Tergugat I membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Mohon putusan yang seadil-adilnya |