| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Mamak Kepala Waris yang sah dari Kaum Puti Enek Suku Tanjung Sikumbang Rumah Limo Ruang Sebarang Padang;
- Menyatakan objek sengketa merupakan tanah pusaka tinggi milik kaum keturunan Suku Tanjung Sikumbang Rumah Limo Ruang Sebarang Padang, dimana Alm. Rajo Ibrahim adalah Penghulu Suku Tanjung Sikumbang Rumah Limo Ruang Sebarang Padang (Keturunan Kaum Puti Enek) pada Tahun 1943, dan pemegang hak penguasaan adat atas dua bidang tanah objek sengketa, terletak di Lakuk Simpang Haru;
- Menyatakan hubungan hukum antara Rajo Ibrahim dengan Listamin hanyalah pagang gadai yang telah berakhir;
- Menyatakan para TERGUGAT I DAN TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 KUHPerdata karena telah mengajukan penerbitkan sertipikat tanpa sepengetahuan PENGGUGAT atas nama TERGUGAT I dan TERGUGAT II diatas tanah milik PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Objek Pertama Sertifikat Hak Milik Nomor: 1820/Kubu Marapalam, Surat Ukur Nomor: 00398/2024 Kecamatan Padang Timur Kota Padang seluas 18.767 M2 tertanggal 12 Juli 2024 atas nama Aswar Iwan dan Sofna selaku TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Objek Kedua yang sudah di sertipikatkan Tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1819/Kubu Marapalam, Surat Ukur Nomor: 00397/2024 Kecamatan Padang Timur Kota Padang seluas 4.872 M2 tertanggal 16 Juli 2024 atas nama Aswar Iwan dan Sofna Selaku TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1820/Kubu Marapalam, Surat Ukur Nomor: 00398/2024 Kecamatan Padang Timur Kota Padang seluas 18.767 M2 tertanggal 12 Juli 2024 atas nama Aswar Iwan dan Sofna selaku TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1819/Kubu Marapalam, Surat Ukur Nomor: 00397/2024 Kecamatan Padang Timur Kota Padang seluas 4.872 M2 tertanggal 16 Juli 2024 atas nama Aswar Iwan dan Sofna Selaku TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk membatalkan dan/atau mencoret pencatatan serta administrasi pertanahan yang berkaitan dengan kedua sertifikat tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
- Menghukum PARA TERGUGAT menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan tanpa beban berdasarkan hukum adat Minangkabau dan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kerugian materil sebesar Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah) secara tanggung renteng atau sejumlah lain yang ditentukan Majelis Hakim;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kerugian immateril sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau jumlah lain menurut pertimbangan Majelis Hakim;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per/hari keterlambatan secara tanggung renteng terhitung sejak putusan a quo memiliki kekuatan hukum tetap;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh objek sengketa;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar seluruh biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |