Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
516/Pid.B/2026/PN Pdg YULI SILDRA, SH., MH EKA OKTAVIA SARI PGL CACA BINTI ACONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 516/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4684/L.3.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULI SILDRA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA OKTAVIA SARI PGL CACA BINTI ACONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa EKA OKTAVIA SARI Pgl. CACA Binti ACONG pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di kantor PT. Rembaka Cabang Sumatera Barat yang beralamat di Jalan Pondok Nomor 93 Kelurahan Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa EKA OKTAVIA SARI Pgl. CACA Binti ACONG pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di kantor PT. Rembaka Cabang Sumatera Barat yang beralamat di Jalan Pondok Nomor 93 Kelurahan Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,.

Pihak Dipublikasikan Ya